News  

Wali Nagari Gurun: Musyawarah Nagari Jangan Ditunda, Pemeriksaan Berjalan Sesuai Mekanisme

TANAHDATAR,- Wali Nagari Gurun Elmas Dafri menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nagari (Musnag) terkait penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari dan Dokumen Usulan Kegiatan Pembangunan (DUKP) Tahun 2027, tidak seharusnya ditunda dan tidak boleh dikaitkan dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap pemerintahan nagari.

Hal itu dikemukan Elmas Dafri, terkait berita yang dimuat beberapa hari yang lalu, kepada wartawan media ini, di Batusangkar, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, Musnag merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan oleh BPRN sesuai tugas dan kewenangannya.

“Tidak ada alasan untuk menunda Musyawarah Nagari. BPRN memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan musyawarah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Biarkan proses pemeriksaan terhadap pemerintahan nagari berjalan sesuai mekanisme dan alurnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemerintah nagari merupakan proses yang berbeda dengan tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Karena itu, kedua proses tersebut tidak boleh saling menghambat.


“Jangan mengaitkan pemeriksaan Wali Nagari dengan pelaksanaan Musyawarah Nagari penyesuaian RKP dan DUKP Tahun 2027. Keduanya memiliki mekanisme masing-masing,” katanya.

Wali Nagari juga mengingatkan bahwa penyesuaian dokumen perencanaan memiliki batas waktu yang harus dipenuhi. Apabila Musnag tidak segera dilaksanakan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap proses pencairan dana desa, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Kalau tahapan ini tidak terlaksana sesuai jadwal, nagari berpotensi mengalami kendala dalam memperoleh sumber pendanaan pembangunan. Dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan persoalan yang sedang berlangsung sebagai alasan menghambat jalannya pemerintahan nagari.

“Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan yang ada menghambat roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di nagari,” pungkasnya. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *