Indeks

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027 (foto : ilustrasi/istimewa)

JAKARTA – Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Penerbitan SKB dilakukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja, hari libur nasional, serta cuti bersama sepanjang 2027.

Dalam SKB tersebut disebutkan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Berikut daftar hari libur nasional 2027 berdasarkan SKB Tiga Menteri:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949.
  5. Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
  6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
  7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
  8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
  9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
  10. Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
  11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
  12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
  13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
  17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Dengan penghitungan tanggal 10 dan 11 Maret sebagai dua hari libur, total hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah berjumlah 18 hari.

Sementara itu, cuti bersama tahun 2027 ditetapkan sebanyak delapan hari, yaitu:

  1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  2. Selasa, 9 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
  3. Jumat, 12 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
  4. Senin, 15 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
  5. Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
  6. Selasa, 18 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
  7. Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
  8. Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

SKB tersebut juga mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Instansi seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit pelayanan publik lainnya diminta mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.

Adapun pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi lembaga atau perusahaan swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing. (*)

Exit mobile version