Fraksi Gerindra Soroti Target PAD dan Belanja Pegawai dalam RAPBD Tanah Datar 2027

Juru Bicara Fraksi Gerindra Surva Hutri

TANAHDATAR, – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tanah Datar menyoroti ketidaksinkronan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta proporsi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Surva Hutri, saat membacakan pemandangan umum fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (20/10/2026).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari Dt. Intan Bareno Bapayung Ameh dan Kamrita, serta dihadiri anggota dewan. Sidang tersebut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat, wali nagari, serta tokoh organisasi kemasyarakatan.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar yuridis dan metodologis pemerintah daerah dalam menetapkan target PAD RAPBD 2027 yang dinilai berbeda dari proyeksi yang telah disepakati dalam RPJMD.

Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan apakah pemerintah daerah telah melakukan perubahan RPJMD secara resmi apabila terdapat penyesuaian target PAD. Menurut fraksi tersebut, kesesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi.

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti koordinasi antara perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan OPD penghasil pendapatan. Pemerintah daerah diminta menjelaskan langkah untuk menyelaraskan target pendapatan serta memastikan kepala OPD penghasil mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

Fraksi Gerindra turut mempertanyakan sejauh mana implementasi regulasi pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memengaruhi penetapan target PAD dalam RAPBD 2027.

Pertanyakan Dampak terhadap Belanja Publik

Fraksi Gerindra juga mengingatkan kemungkinan dampak ketidaktercapaian target pendapatan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan program belanja publik yang berpotensi dikurangi atau ditunda apabila realisasi pendapatan tidak memenuhi asumsi dalam penyusunan RAPBD 2027.

Fraksi Gerindra menilai kepastian target pendapatan penting agar program pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan dan tidak terkendala akibat kekurangan penerimaan daerah.

Soroti Belanja Pegawai 38–40 Persen

Persoalan lain yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra adalah proporsi belanja pegawai Kabupaten Tanah Datar yang dalam pemandangan umum fraksi disebut masih berada pada kisaran 38 hingga 40 persen dari total belanja APBD.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah menjelaskan persentase riil alokasi belanja pegawai dalam RAPBD 2027 serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.

Fraksi tersebut juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan strategi yang disiapkan untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai apabila masih melampaui batas yang ditentukan. Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan mengenai langkah antisipasi terhadap kemungkinan konsekuensi fiskal apabila penyesuaian tersebut tidak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pemandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan sebagai bahan pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan RAPBD tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, keberlanjutan pembangunan, dan kepentingan masyarakat. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *