DPRD Tanah Datar Tetapkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Ketua Pansus I DPRD Tanah Datar Drs. Masnefi, MS

TANAHDATAR,- DPRD Kabupaten Tanah Datar membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melalui rapat paripurna, Selasa (27/10/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I DPRD Tanah Datar, Masnefi, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda yang mencakup perubahan nomenklatur sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

“Pembahasan Ranperda dilakukan melalui rapat internal pansus, rapat kerja bersama Tim Ranperda Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan OPD terkait, konsultasi ke kabupaten/kota dan provinsi, serta rapat finalisasi,” ujar Masnefi.

Salah satu perubahan yang dibahas adalah nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan. “Perubahan tersebut disebut telah sesuai dengan nomenklatur dan rekomendasi persetujuan Gubernur Sumatera Barat,” katanya.

Selain itu, nomenklatur Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, jelasnya.

“Perubahan juga mencakup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah,” ungkapnya.

Dikatakan dia, hasil pembahasan Pansus I selanjutnya menjadi bahan dalam pembicaraan tingkat kedua melalui rapat paripurna.

“Delapan fraksi DPRD Tanah Datar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda, sementara Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem memberikan persetujuan dengan catatan,” ucapnya.

Delapan fraksi tersebut terdiri atas Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat, Fraksi Ummat Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Pansus I merekomendasikan agar perubahan nomenklatur perangkat daerah diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan tersebut diharapkan menjadi dasar penyesuaian susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai ketentuan yang ditetapkan,” pintanya.

Terkait persetujuan Ranperda tersebut, Eka Putra meminta perangkat daerah terkait menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan, menyebarluaskan informasi peraturan kepada masyarakat melalui sosialisasi dan berbagai media, serta menindaklanjuti masukan, catatan, dan rekomendasi dari panitia khusus maupun fraksi DPRD.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

“Proses pembentukan peraturan daerah ini, hendaknya berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Sehingga regulasi yang ditetapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *