Polres Tanah Datar dan Dinas KUKMP Lakukan Pengecekan Penjualan Minyakita di Pasar Serikat C Batusangkar

Sumber Foto : Humas Tanah Datar/Clicksuara.com

Tanah Datar, clicksuara.com – Menyikapi polemik nasional terkait penjualan Minyakita, Polres Tanah Datar bersama Dinas KUKMP Kabupaten Tanah Datar bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung di salah satu toko swalayan terbesar di lingkungan Pasar Serikat C Batusangkar, pada Rabu (12/3/2025).

Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Tanah Datar, Kompol Yuliandi, S.H, dengan tujuan menghadirkan data dan informasi akurat kepada masyarakat serta pihak terkait mengenai kondisi penjualan Minyakita di Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan ini dilakukan melalui pengawasan, pemantauan, dan pengamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam pelaksanaan pengecekan ini, Polres Tanah Datar bersinergi dengan Dinas KUKMP sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam urusan perdagangan di daerah. Kepala Dinas KUKMP menugaskan Tim Pengawasan Perdagangan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perdagangan, Yorry Irawan, S.E, M.T, serta didampingi oleh Koordinator Kegiatan yang juga Plt. Kepala UPTD Metrologi Legal, Reni Maryuli, S.AP, Ketua Tim Pengawasan Perdagangan, Ahmad A. Rasyidi, S.E, dan beberapa anggota lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yorry menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, saat ini di Kabupaten Tanah Datar hanya terdapat pengecer Minyakita, sehingga jika ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan, hasil pengecekan ini akan dilaporkan secara berjenjang ke tingkat provinsi dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti kepada produsen Minyakita.

“Kami tengah mengupayakan agar di Kabupaten Tanah Datar dapat memiliki distributor lini 2, sehingga pengecer yang mayoritas pedagang mikro dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik dengan menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, kami juga telah menyiapkan spanduk informasi HET sesuai edaran Kementerian Perdagangan untuk dipasang di Pasar Nagari guna memastikan pedagang menjual Minyakita sesuai ketentuan. Hari ini kami juga membantu Polres Tanah Datar dalam penyajian data terkait dugaan perbedaan volume antara label dan isi sebenarnya pada produk Minyakita,” ungkapnya.

Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan produk Minyakita ukuran 2 liter sebanyak 18 pouch yang diproduksi oleh PT. Incasi Raya, Padang, Sumatera Barat. Produk tersebut kemudian diuji berdasarkan peraturan Metrologi Legal, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang Dinyatakan Dalam Satuan Berat dan Volume.

Ketua Tim Pengawasan Perdagangan, Ahmad A. Rasyidi, S.E, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengujian, seluruh sampel Minyakita ukuran 2 liter tersebut tidak lolos Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan metode penimbangan secara gravimetri dan memperhitungkan berat tara dari 10 kemasan kosong, ditemukan bahwa ke-18 sampel Minyakita ukuran 2 liter tidak sesuai dengan BKD, dengan rata-rata kekurangan sebesar 37 mililiter dari total 2.000 mililiter per kemasan. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh belum ditera ulangnya alat ukur di produsen atau kesalahan dalam proses pengisian produk, seperti memasukkan berat tara (bungkusan) ke dalam perhitungan netto,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H, menegaskan bahwa temuan ini akan dilaporkan secara berjenjang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil pengujian ini akan menjadi dasar bagi kami dalam melakukan pengawasan lebih mendalam atau penyelidikan terhadap produsen Minyakita yang sampelnya diuji. Mengingat isu ini telah menjadi perhatian nasional, kami berharap adanya kebijakan dari pemerintah pusat. Jika nantinya terbukti ada unsur kesengajaan atau kecurangan, maka produsen yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seharusnya, di bulan Ramadan ini, produsen Minyakita tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan distributor, pengecer, dan masyarakat,” tegasnya.

Polres Tanah Datar berharap sinergi dengan Dinas KUKMP dapat terus ditingkatkan untuk memastikan pengawasan perdagangan yang lebih ketat, sehingga perlindungan konsumen di Kabupaten Tanah Datar dapat diwujudkan secara optimal.(Red CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *