Pemprov Sumbar Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao

Sumber Foto : Clicksuara/Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Jakarta, clicksuara.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali mengupayakan kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao. Proyek infrastruktur strategis ini sebelumnya sempat terhenti lama akibat terkendala perizinan lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan.

Jalan yang memiliki panjang total 94 kilometer dengan lebar 6 meter tersebut terbagi menjadi empat segmen. Segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan segmen 4 (Kiliran Jao-Lubuk Tarantang) telah memiliki badan jalan, tinggal penyempurnaan. Namun, segmen 2 dan 3 masih menghadapi kendala dalam proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra, menjelaskan bahwa sesuai arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, pihaknya telah mengajukan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk segmen 3 sepanjang 27 kilometer. Hal ini disampaikan Yozawardi usai bertemu dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, di Jakarta, Rabu (15/1).

“Kami telah menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3. Selain itu, kami juga berdiskusi langsung dengan Pak Dirjen mengenai pentingnya pembangunan jalan ini untuk masyarakat,” ujar Yozawardi dalam rilis yang dikutip dari Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Yozawardi juga menjelaskan mengapa izin untuk segmen 2 belum diajukan bersamaan dengan segmen 3. Menurutnya, perbedaan status kawasan hutan menjadi alasan utama.

“Segmen 3 merupakan hutan lindung sehingga perizinannya lebih memungkinkan asalkan syarat lengkap. Sementara itu, segmen 2 berstatus hutan konservasi yang memiliki skema perizinan lebih kompleks karena diperuntukkan bagi pelestarian alam dan keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Ia berharap seluruh masyarakat Sumatera Barat dapat memberikan dukungan dan doa agar izin dari Kementerian Kehutanan segera keluar, sehingga pembangunan segmen 3 bisa segera dilanjutkan.

“Mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar seluruh proses ini berjalan lancar,” pungkas Yozawardi dalam rilis tersebut.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses usulan Pemprov Sumbar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usulan ini akan segera kami tindaklanjuti. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan,” ungkap Ade Tri. Namun, ia tidak memberikan kepastian waktu mengenai keluarnya persetujuan tersebut.

“Tunggu saja, SOP-nya sudah ada,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Sekda Provinsi Sumbar didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus, dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumbar, Ari Askari. Pemprov Sumbar berharap langkah ini dapat mempercepat pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao yang menjadi jalur penting untuk menunjang mobilitas dan perekonomian masyarakat.(**)

Sumber : Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *