JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mewajibkan aturan “balik nama ponsel” melalui layanan pendaftaran dan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Menurutnya, wacana tersebut bukanlah sistem kepemilikan seperti BPKB kendaraan bermotor, melainkan bentuk perlindungan sukarela bagi masyarakat yang ingin mengamankan ponselnya dari risiko kehilangan atau pencurian.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, wacana ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan setelah kehilangan ponsel. Sistem IMEI berfungsi sebagai identitas unik perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah, dan memungkinkan pemblokiran terhadap ponsel hasil tindak pidana.
“Dengan sistem ini, ponsel curian bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman dan nyaman,” jelasnya.
Selain memberikan perlindungan terhadap pencurian, kebijakan berbasis IMEI juga bertujuan mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, serta memastikan kualitas dan garansi perangkat yang sah.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa inisiatif ini masih dalam tahap penjajakan dan belum dibahas di tingkat pimpinan. Saat ini, Kemkomdigi tengah menerima berbagai masukan dari publik, termasuk dari kalangan akademisi dan praktisi teknologi.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB. Tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” terangnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan pendaftaran dan pemblokiran IMEI secara sukarela ini merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital nasional, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat. (*)