TANAHDATAR,- Kisruh kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun memasuki babak baru yang semakin memanas. Setelah sebelumnya diberitakan dilengserkan melalui Musyawarah Khusus Salingka Nagari, Emer One Hotel, Jumat (5/6/2026). Febby Dt Banso Nan Putiah akhirnya buka suara.
Melalui telpon seluler via aplikasi Whatsapp, Febby mematahkan sejumlah tudingan miring yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa jabatan baginya bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan mati-matian, namun pelurusan fakta adalah sebuah keharusan.
“Jabatan itu hanya amanah, tidak ada yang harus dipertahankan mati-matian. Tapi klarifikasi mutlak perlu,” tegas Febby Dt Banso Nan Putiah saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Jumat sore (5/6/2026).
Bantah Gembok Balairung dan Sebut Musyawarah Ilegal
Tudingan bahwa kelompoknya menggembok dan memalang lantai atas Balairung dibantah keras oleh Febby. Ia membeberkan fakta bahwa kunci Balairung sama sekali tidak berada di tangan anak kemenakannya, melainkan dipegang oleh pihak yang sah secara struktural.
“Tidak ada Balairung dikunci oleh anak kemenakan saya. Kunci Balairung itu berada di tangan adik kandung Dt Mudo Ayat, yakni H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, selaku Sekretaris KAN,” ungkapnya meluruskan disinformasi yang beredar.
Lebih mengejutkan lagi, Febby menyoroti legitimasi Musyawarah Khusus di Hotel Emer One yang melengserkannya. Ia menyebut bahwa agenda tersebut digelar tanpa sepengetahuan dirinya dan Sekretaris KAN. Anehnya lagi, undangan awal yang beredar menyebutkan bahwa agenda “Adat Salingka Nagari” tersebut seharusnya digelar di Balairung, bukan di hotel.
Sentil Status Adat Pejabat Sementara (Pjs) KAN
Bukan sekadar membela diri, Febby juga melontarkan “serangan balik” terkait penunjukan Kombes Pol (Purn) Hindra S.Sos Datuak Putiah sebagai Pjs Ketua KAN. Menurutnya, penunjukan tersebut sarat tanda tanya dan perlu dipertimbangkan ulang dari kacamata hukum adat Minangkabau.
“Menunjuk Indra (Hindra) itu perlu dipertimbangkan, karena yang bersangkutan belum dilewakan gala (diresmikan gelarnya) sebagai Dt Putiah. Pada alek panghulu (pesta pengangkatan penghulu) tahun 2011, yang dilewakan gelar Dt Putiah itu atas nama Rizki, bukan Indra,” beber Febby mengungkap fakta adat yang selama ini tersembunyi.
“Jangan Rusak Lembaga demi Sentimen Pribadi”
Terkait tudingan bahwa dirinya mengambil keputusan sepihak soal agenda *alek panghulu* (batagak gala), Febby membantah keras. Ia menegaskan bahwa proses tersebut bukanlah kemauan pribadinya, melainkan sudah dikelola oleh panitia resmi dan telah melalui tahapan rapat berkali-kali di Balairung. Ia meminta agar sentimen pribadi terhadapnya tidak lantas mengorbankan agenda adat yang sudah berjalan.
“Kalau tidak suka dengan saya secara pribadi, jangan lembaga yang dirusak. Ganti saja saya, masih banyak Wakil Ketua yang bisa meneruskan. Jangan merusak proses ‘alek panghulu’ yang sedang berjalan,” tuturnya.
Menutup klarifikasinya, Febby Dt Banso nan Putiah mengutip sebuah pepatah filosofis Minangkabau mengenai integritas seorang pemimpin adat.
“Panghulu itu Jantan basaluak, bukan batangkuluak. Kecek bana nan dipacik”. Artinya, seorang penghulu itu adalah laki-laki pemakai saluak yang melambangkan kepemimpinan tegas, bukan tangkuluak (penutup kepala perempuan), dan kebenaranlah yang harus selalu dipegang teguh,” pungkasnya. (Nas)

