Tanah Datar, clicksuara.com – Memasuki hari ke-12 bulan suci Ramadhan 1446 H, keberadaan warung makan yang tetap beroperasi di siang hari semakin marak di beberapa titik di Kabupaten Tanah Datar. Menyikapi hal tersebut, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, segera menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan dari berbagai sumber dan telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasilnya, ditemukan beberapa warung makan yang masih beroperasi di siang hari selama bulan puasa. Kami akan segera menertibkan tempat-tempat tersebut karena sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat edaran,” ujar Bupati Eka Putra saat berada di Kantor Satpol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa sebelum memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah mensosialisasikan aturan melalui Surat Edaran (SE) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 48 ayat 1, ditegaskan bahwa setiap individu atau badan usaha yang menjalankan usaha kuliner selama bulan Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, Bupati Eka Putra mengimbau para pemilik warung makan agar tidak beroperasi di siang hari.
“Di bulan yang penuh berkah ini, sebaiknya kita semua memanfaatkan kesempatan untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya dengan berbagai ibadah. Salah satunya adalah dengan berpuasa. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati, khususnya kepada saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah ini,” tegasnya.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki melalui usaha kuliner. Hanya saja, diharapkan agar para pelaku usaha dapat lebih bijak dalam menyesuaikan jam operasional dengan aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.
“Kami memahami bahwa bulan Ramadhan juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan penghasilan melalui usaha kuliner. Namun, yang terpenting adalah tetap menjaga etika dan menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.
Dengan adanya penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap suasana bulan Ramadhan tetap kondusif, penuh dengan rasa saling menghormati, serta sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat.(Red CS)