DPRD Tanah Datar Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ketua Pansus III DPRD Tanah Datar Jamal Ismail

TANAHDATAR, – DPRD Kabupaten Tanah Datar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (27/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD. Turut hadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersam Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Ketua Pansus III DPRD Tanah Datar, Jamal Ismail, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyempurnaan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan setelah menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat bersama tim Ranperda pemerintah daerah.

Jamal menjelaskan, pembahasan Ranperda tersebut telah berlangsung pada 2–15 April 2026. Materi yang dibahas meliputi kewajiban dan larangan, pengendalian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan sanksi.

“Salah satu poin penyempurnaan ialah penambahan sanksi administratif berupa denda Rp250 ribu untuk pelanggaran tertentu terhadap kewajiban dan larangan di kawasan tanpa rokok,” ujar politisi PKS tersebut.

Selain itu, Ranperda mengatur pengecualian pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang untuk kegiatan olahraga dan seni berskala daerah, dengan persetujuan bupati.

Menurut laporan Pansus III, ketentuan pembinaan juga diperkuat melalui kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah, dan lembaga nonpemerintah, termasuk dalam pengendalian serta penertiban rokok ilegal.

“Pada aspek penegakan hukum, Ranperda mengatur sanksi pidana berupa denda paling banyak kategori I bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok yang melanggar ketentuan tertentu,” jelasnya. Dikatakan dia, sanksi juga diatur bagi setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut.

“Pembahasan turut menyelaraskan ketentuan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta ketentuan peraturan pelaksanaannya,” ungkapnya.

Jamal Ismail juga menyampaikan bahwa delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. “Kedelapan fraksi itu terdiri atas Gerindra, PAN, PKS, NasDem, PKB, PPP, Perjuangan Nurani Demokrat, dan Ummat Golkar,” bebernya.

Terkait persetujuan Ranperda tersebut,, Eka Putra meminta perangkat daerah terkait menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan, menyebarluaskan informasi peraturan kepada masyarakat melalui sosialisasi dan berbagai media, serta menindaklanjuti masukan, catatan, dan rekomendasi dari panitia khusus maupun fraksi DPRD.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

“Seluruh proses pembentukan peraturan daerah ini, hendaknya berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Sehingga regulasi yang ditetapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” punhkasnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *