TANAHDATAR, – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD, Forkopimda, lembaga adat, tokoh agama, dan berbagai pemangku kepentingan menyepakati langkah bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan LGBT serta pelecehan seksual melalui pembentukan tim terpadu dan percepatan penyusunan regulasi daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan Terkait LGBT dan Kasus Pelecehan Seksual yang digelar di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin Bupati Tanah Datar Eka Putra dan dihadiri Ketua DPRD Anton Yondra, Forkopimda, instansi vertikal, Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, MUI, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, akademisi, mahasiswa, serta berbagai unsur lainnya.
Bupati Tanah Datar mengatakan rapat tersebut bertujuan menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah dalam menangani persoalan LGBT dan pelecehan seksual.
“Hari ini sengaja kita mengundang seluruh unsur untuk menghimpun masukan. Sesuai dengan kearifan lokal yang kita miliki, nantinya kita akan menyiapkan regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun jika diperlukan Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Ia menegaskan persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terutama dalam menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh negatif di era digital.
“Kami memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Forkopimda, niniak mamak, ulama, bundo kanduang, dan seluruh pihak. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan menyelamatkan generasi penerus,” katanya.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mendukung percepatan penyusunan regulasi sebagai langkah preventif. Menurutnya, aturan dapat diawali melalui Peraturan Bupati sebelum ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah apabila diperlukan.
Anton juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak memberikan ruang maupun fasilitas terhadap aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku, serta memperkuat pengawasan melalui keluarga dan dunia pendidikan sejak usia dini.
Sementara itu, Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H, S.I.K, M.I.K, memaparkan hasil identifikasi dan penanganan penyakit masyarakat terkait LGBT yang telah dilakukan melalui Posko Klinik Psikologi, layanan konseling, serta pemetaan kondisi di lapangan.
Menurut Kapolres, hasil pendampingan menunjukkan faktor keluarga, lingkungan pergaulan, dan minimnya pemahaman mengenai dampak sosial serta kesehatan menjadi beberapa faktor yang memengaruhi munculnya perilaku menyimpang.
Kapolres juga memaparkan perkembangan temuan kasus, hasil kajian akademik, serta sejumlah regulasi yang telah diterapkan di daerah lain sebagai bahan referensi dalam penyusunan kebijakan di Tanah Datar.
Dari hasil pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati penguatan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, aparat penegak hukum, lembaga adat, lembaga keagamaan, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan keluarga dalam upaya pencegahan dan penanganan persoalan tersebut.
Forum juga mendukung percepatan penyusunan regulasi sebagai payung hukum, penguatan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, serta dukungan anggaran melalui APBD agar program dapat berjalan secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pembentukan Tim Koordinator Penanggulangan LGBT Kabupaten Tanah Datar yang bertugas mengoordinasikan penyusunan regulasi, pembinaan, edukasi, pendampingan, pembentukan posko terpadu, hingga monitoring dan evaluasi.
Selain itu, disepakati pula penyusunan keputusan adat, taushiyah MUI, serta pembentukan tim terpadu lintas instansi untuk melaksanakan sosialisasi dan pendampingan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit masyarakat di Kabupaten Tanah Datar. (Nas)

