Verval LBS Turun 2.005 Hektare, Bupati Eka Putra Minta Kepastian LP2B Tanah Datar

Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri, saat bertemu Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan di Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

JAKARTA,— Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Tanah Datar berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) lapangan 2026 tercatat 19.055,8 hektare. Angka ini turun sekitar 2.005 hektare dibandingkan LBS yang ditetapkan melalui SK BPN Tanah Datar tahun 2024 seluas 21.060,93 hektare.

Perubahan data tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Bupati Tanah Datar Eka Putra membawa hasil Verval LBS dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Bupati didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri dan diterima Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan di ruang kerjanya.

Eka Putra mengatakan, koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan data LBS dan LP2B yang akan menjadi dasar kebijakan daerah benar-benar aktual dan valid.

“Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu menyampaikan hasil Verifikasi dan Validasi serta penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan baku sawah (LBS),” ujar Eka.

Berdasarkan LBS yang ditetapkan melalui SK BPN Tanah Datar tahun 2024, luas LBS mencapai 21.060,93 hektare. Dari luasan tersebut, pemenuhan LP2B mencapai 18.323,56 hektare atau sekitar 87 persen, termasuk kawasan hutan.

Sedangkan jika dihitung di luar kawasan hutan, luas LP2B mencapai 17.886,45 hektare. Luasan inilah yang disepakati menjadi batas minimal LP2B yang harus dipertahankan di Kabupaten Tanah Datar.

Namun, hasil Verval lapangan yang dilakukan Pemkab Tanah Datar pada 15–29 Juli 2026 menunjukkan luas LBS sebesar 19.055,8 hektare.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 2.005 hektare dibandingkan data LBS 2024.

Di tengah perubahan tersebut, Pemkab Tanah Datar tetap mempertahankan luas minimal LP2B sebesar 17.886,45 hektare. Jika dibandingkan dengan hasil Verval LBS 2026, luasan tersebut setara sekitar 94 persen dari LBS hasil verifikasi terbaru.

Eka mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan kajian lebih mendalam, khususnya menyangkut sebaran spasial LBS dan LP2B.

“Kita perlu memastikan data yang dihasilkan semakin mutakhir, valid dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar pengesahan melalui Peraturan Daerah maupun keputusan kepala daerah. Pemkab Tanah Datar juga berkomitmen mengintegrasikan data LBS dan LP2B ke dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Tanah Datar.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri berharap usulan hasil Verval LBS dan LP2B yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dapat diakomodir.

Menurutnya, kepastian data dan tata ruang menjadi penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah, perlindungan lahan pertanian, hingga kepastian hukum bagi investasi.

“Dengan adanya kepastian tata ruang, pengembangan wilayah dapat berjalan lebih terarah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *