TANAHDATAR,- Gugatan perkara perdata Muldo Dano Alzamendi terhadap Dodi Hendra di Pengadilan Negeri Batusangkar, berakhir dengan perdamaian.
Perdamaian itu disepakati setelah Muldo Dano meminta permohonan maaf atas kesalahpahaman yang telah terjadi kepada Dodi Hendra.
“Atas kesalahpahaman yang terjadi selama ini, saya telah meminta permohonan maaf kepada Dodi Hendra sebagai dasar perdamaian atas gugatan yang sempat menbuat gaduh diwilayah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar,” ujar Muldo Dano Alzamendi kepadanwartawan media ini, di Batusangkar, Rabu (20/5/2026).
Kesepakatan untuk menyelesaikan gugatan perkara perdata itu, kata Dano, pihak Dodi Hendra juga sepakat untuk mencabut laporan kepolisian yang diajukan kepada pihak Kepolisian Resor Tanah Datar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/XII/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tanggal 31 Desember 2025.
“LP di Polres Tanah Datar atas nama pelapor Dodi Hendra dan terlapor atas nama Muldo Dano Alzamendi juga disepakati akan dicabut, ” pungkasnya.
Seperti diketahui, gugatan perkara perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dengan Nomor Register Perkara 4/Pdt.G/2026/PN. Batusangkar. (Nas)
