Tanah Datar, clicksuara.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) mencatat bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Datar pada tahun 2024 mencapai Rp163,2 miliar dari target sebesar Rp165,1 miliar. Dengan demikian, tingkat pencapaian PAD daerah ini telah mencapai 98,89%.
PAD tersebut terdiri dari empat jenis pendapatan utama, yaitu:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Lain-lain PAD yang Sah
Dalam kategori pajak daerah, BAPPENDA Tanah Datar mencatat realisasi sebesar Rp26,2 miliar dari target Rp32,8 miliar. Sementara itu, retribusi daerah mencatat realisasi sebesar Rp100,1 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp96,2 miliar.
Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, realisasinya mencapai Rp26,8 miliar, sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Namun, pendapatan lain-lain PAD yang sah hanya mencapai Rp10,1 miliar dari target Rp93,1 miliar.
Kepala BAPPENDA Tanah Datar, Darfizal, mengungkapkan bahwa Tanah Datar merupakan kabupaten dengan perolehan PAD tertinggi di Sumatera Barat pada tahun 2023. Saat itu, realisasi PAD mencapai Rp150,89 miliar dari target sebesar Rp148,53 miliar.
“Untuk tahun 2024, kami masih menunggu pembaruan dari provinsi karena belum semua kabupaten/kota selesai melakukan penginputan data,” ujar Darfizal.
Rincian Pajak Daerah Tahun 2024
Darfizal juga menjelaskan bahwa terdapat sembilan jenis pajak daerah yang menyusun total pendapatan pajak sebesar Rp26,2 miliar. Berikut adalah rinciannya:
- Pajak Penerangan Jalan: Rp14,2 miliar (target Rp17,5 miliar)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp3,9 miliar (target Rp4,4 miliar)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2): Rp3,5 miliar (target Rp5,6 miliar)
- Pajak Hotel: Rp1,1 miliar
- Pajak Restoran: Rp2,3 miliar
- Pajak Hiburan: Rp99 juta
- Pajak Reklame: Rp184 juta
- Pajak Air Tanah: Rp36,2 juta
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp536 juta
Realisasi PAD yang hampir mencapai target menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan pendapatan daerah. Namun, upaya peningkatan masih diperlukan, terutama dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah.(Red CS)