PADANG,- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat atau PWI Sumbar, Widya Navies mendukung upaya PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar kasus kematian wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin dapat diungkap dan tuntas.
“Kematian Udin yang sudah tiga dasawarsa berlalu, harus diusut tuntas, dan kami mendukung upaya yang dilakukan PWI DIY mendorong agar kasus kematian Udin diketahui secara jelas,” kata Ketua PWI Sumbar Widya Navies.
Pada Jumat (15/8/2026) PWI DIY memasang prasasti pahlawan pers di makam Udin sebagai bagian dari langkah mengusulkan Udin sebagai pahlawan nasional.
Sebelumnya, atas inisiatif PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin sebagai pahlawan nasional, karena perjuangannya menegakkan kebenaran pers.
Usulan tersebut mengemuka pada momentum peringatan 30 tahun Udin yang digelar di Kantor PWI DIY, Jumat (14/8/2026).
Dinas Kominfo serta Dinas Sosial (Dinsos) DIY membuka dialog mengenai persyaratan seseorang layak mendapat gelar pahlawan nasional.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir perwakilan dari Dinas Kominfo serta Dinas Sosial (Dinsos) DIY untuk membuka dialog mengenai persyaratan seseorang layak mendapat gelar pahlawan nasional.
“Kami merespons PWI DIY dianugerahkan pahlawan nasional untuk Udin,” kata, Penyuluh Sosial, Dinsos DIY, Sapto Parjono dalam pemaparannya.
Aturan pemberian gelar pahlawan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Parjono mengatakan, usulan gelar pahlawan harus melalui berbagai kajian serta disepakati oleh pemerintah setempat.
“Kalau Udin ini berarti ya oleh Pemkab Bantul, nanti beberapa syarat di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berjuang,” terang Hudono.
Ketua PWI DIY, Hudono, mengatakan, dokumen persyaratan pengajuan gelar pahlawan untuk Udin kini telah diupayakan PWI DIY.
Menurutnya Udin layak mendapatkan gelar pahlawan karena kerja jurnalistik yang dilakukannya banyak berdampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Bahkan dari pikiran kritisnya, Udin harus disingkirkan ketika menulis pemberitaan yang kritis berkaitan dengan korupsi yang diungkap secara jelas.
“Udin perjuangkan kemerdekaan pers, Udin dikenal pemberani, ktitis menyoroti kebijakan pemerintah mulai korupsi terus bansos yang disunat pada saat itu. Tetapi inilah risikonya, dia mendapat penganiayaan bahkan saya sebut ini pembunuhan berencana,” tegas Hudono.
Menurutnya apa yang diperjuangkan Udin sama halnya dengan yang dilakukan oleh Marsinah, seorang buruh yang telah dianugerahi gelar pahlawan karena memperjuangkan hak buruh.
“Saya megacu pada pemberian gelar pahlawan untuk Marsinah, dia itu simbol perlawanan buruh, dia gak punya penghargaan bersifat formal tapi aksinya sangat nyata dan dirasakan kalangan buruh, sama halnya apa yang dilakukan Udin untuk kalangan pers,” imbuh Hudono. (****/rel)

