Hukum  

Polri Siapkan Sidang KKEP untuk Lima Penumpang Barakuda dalam Kasus Ojol Tertabrak

Konferensi pers divisi humas polri (clicksuara.com/tbnews)

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah dipersiapkan untuk lima personel Polri yang menjadi penumpang dalam kendaraan barakuda saat insiden menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Kelima personel tersebut yakni Aipda MR, Briptu D, Briptu M, Baraka JE, dan Baraka YD.

“Sementara kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, dua personel lain, yakni Kompol K dan Bripka R, diketahui telah mendapatkan putusan dalam sidang KKEP pekan lalu.

Namun, keduanya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dengan begitu, Majelis KKEP akan mempersiapkan sidang lanjutan banding sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” tegas Trunoyudo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *