JAKARTA – Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang korban di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Korban diketahui disekap dan dianiaya saat hendak membeli mobil dari para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa sembilan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Sembilan Tersangka Ditetapkan
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan satu tersangka perempuan berinisial NN (52).
Menurut polisi, mereka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut yang berujung pada penyekapan dan penganiayaan korban.
Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang memiliki ancaman hukuman serupa.
“Masih dilakukan pendalaman. Nanti korban juga sudah dicek kesehatannya. Kami pastikan proses penganiayaannya seperti apa,” tambah Brigjen Pol. Ade Ary.
Polisi Lanjutkan Pendalaman Kasus
Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap motif serta jaringan para pelaku. Polisi juga memastikan kondisi korban dalam pemantauan medis dan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. (*)

