TANAHDATAR,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berada pada jalur yang tepat dalam merealisasikan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana. Meski demikian, pemerintah daerah diminta mempercepat penyelesaian administrasi serta menyampaikan laporan perkembangan setiap pekan.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bernardo usai melakukan evaluasi pelaksanaan TKD Tambahan di Tanah Datar, Rabu (22/7/2026), di gedung Indo Jolito Batusangkar.
“Kami minta laporan setiap minggu, setiap hari Jumat. Kami memonitor langsung perkembangan dari daerah. Hasil pelaksanaan di Tanah Datar sudah cukup baik, namun administrasinya masih berproses dan perlu dipercepat,” ujarnya.
Bernardo menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.8.9.4 tentang TKD Tambahan, kepala daerah wajib mengarahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawal pelaksanaan program sekaligus melakukan mitigasi risiko.
Menurutnya, apabila APIP menemukan indikasi penyimpangan, temuan tersebut harus segera dilaporkan kepada kepala daerah untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari langkah mitigasi.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Tanah Datar yang melibatkan Kejaksaan Negeri dalam pendampingan pelaksanaan program.
“Pendampingan ini justru untuk pencegahan. APIP melakukan review sejak tahap perencanaan agar seluruh penggunaan anggaran sesuai regulasi, kepatutan, dan peruntukannya,” katanya.
Bernardo mengungkapkan, dari total alokasi TKD Tambahan sekitar Rp122 miliar, realisasi yang tercatat sebelumnya masih rendah. Namun berdasarkan hasil evaluasi lapangan, proses pelaksanaan sesungguhnya sudah jauh berkembang karena banyak kegiatan telah memasuki tahapan lelang maupun pengadaan melalui e-katalog.
“Kami menilai Tanah Datar berpeluang merealisasikan seluruh TKD sesuai target dan outcome yang telah ditetapkan. Tujuan kami turun ke daerah juga untuk memastikan anggaran ini tidak menjadi SILPA,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan pemerintah daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan TKD Tambahan. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengadaan, terlebih dahulu direviu oleh APIP serta mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri.
“Kami ingin memastikan tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan maupun pengadaan. Karena ini pengalaman pertama menerima TKD Tambahan, kami harus hati-hati tanpa mengabaikan percepatan,” kata Eka Putra.
Terkait sektor kesehatan, Bupati menjelaskan anggaran tidak banyak terserap karena tidak ditemukan kerusakan fasilitas kesehatan akibat bencana. Oleh sebab itu, alokasi di sektor tersebut difokuskan untuk pengadaan ambulans.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah ambulans tambahan. Pengadaannya sudah dianggarkan sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku meski penanganan bencana dituntut berlangsung cepat.
Di akhir pertemuan, Kemendagri menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap laporan program dan kegiatan yang disampaikan Pemkab Tanah Datar. Jika terdapat kegiatan yang belum sesuai dengan ketentuan, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar seluruh penggunaan TKD benar-benar mencapai sasaran yang telah ditetapkan. (Nas)
