TANAH DATAR – Kasus gigitan hewan penular di Tanah Datar belakangan ini meningkat, tercatat dari 933 kasus yang terjadi, satu meninggal dunia. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis strategis yang harus ditangani secara serius.
“Rabies adalah salah satu dari 18 penyakit hewan menular strategis nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 121 Tahun 2023. Ini bukan persoalan sepele karena berdampak langsung pada keselamatan manusia,” ujarnya.
Ia mengakui upaya pengendalian anjing liar yang selama ini dilakukan, seperti penjaringan manual, belum berjalan efektif karena keterbatasan personil, sarana, dan anggaran.
“Kami hanya memiliki tujuh dokter hewan. Penjaringan secara manual tidak bisa dilakukan massal dan membutuhkan waktu serta personel yang banyak,” jelasnya.
Dinas Pertanian juga menyebutkan bahwa opsi penembakan belum pernah dilakukan karena keterbatasan kewenangan dan peralatan.
“Namun, dengan terbitnya regulasi terbaru, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk melakukan eliminasi anjing liar menggunakan metode yang diizinkan secara hukum dan memperhatikan aspek keselamatan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Dinas Kesehatan Tanah Datar Roza Mardiah menyampaikan bahwa peningkatan kasus gigitan HPR sangat mengkhawatirkan, karena rabies merupakan penyakit yang belum dapat disembuhkan dan berujung pada kematian apabila gejala klinis sudah muncul.
“Hingga saat ini Dinas Kesehatan mencatat 933 kasus gigitan HPR dan satu kematian akibat rabies. Secara epidemiologis, satu kematian saja sudah cukup untuk menetapkan status KLB,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 50 persen kasus gigitan HPR berasal dari hewan liar dan 50 persen lainnya dari hewan peliharaan yang tidak divaksin.
“Ini menunjukkan bahwa edukasi masyarakat tentang pemeliharaan dan vaksinasi hewan masih sangat kurang. Banyak gigitan HPR justru terjadi di lingkungan keluarga,” tambahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar Mukhlis menekankan pentingnya sosialisasi sebelum tindakan eliminasi dilakukan, terutama kepada komunitas pecinta hewan dan LSM.
“Walaupun sudah ada dasar hukum terbaru, kita perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada kelompok-kelompok hobi dan pecinta hewan agar tidak terjadi konflik saat pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan peran Dinas Kominfo untuk menyampaikan informasi melalui media sosial, radio, dan siaran keliling.
“Rencana pengendalian rabies ini akan difokuskan terlebih dahulu di kawasan Kota Batusangkar dan area perkantoran, serta dijadwalkan sebelum pelaksanaan car free day, guna mengurangi risiko interaksi masyarakat dengan anjing liar,” pungkasnya.
Hal ini diterapkan katanya, bisa menekan populasi hewan liar , serta mengurangi angka gigitan HPR.
“Langkah terpadu ini dapat menekan populasi anjing liar, menurunkan angka gigitan HPR, serta melindungi masyarakat dari ancaman rabies yang terus meningkat, ” pungkasnya.(Nas)
