ANADO – Komisi VI DPR RI menyoroti serius persoalan kelangkaan dan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Persoalan tersebut dinilai perlu segera dievaluasi secara menyeluruh agar masyarakat tidak terus menghadapi kesulitan mendapatkan BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail, mengatakan keluhan terkait kelangkaan dan antrean BBM tidak hanya ditemukan di Sulawesi Utara, tetapi juga menjadi aspirasi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sulawesi Selatan, Sumatra, Kalimantan hingga Papua.
“Tidak hanya di Sulawesi Selatan, tidak hanya di Sulawesi Utara, tapi bahkan Sumatera, Kalimantan, bahkan sampai ke Papua. Tentu ini menjadi bagian penting yang sesegera mungkin mendesak untuk kita evaluasi sehingga tidak ada lagi problem yang sama yang kemudian dihadapi masyarakat setiap hari antre bahan bakar minyak,” ujar Ismail di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (11/8/2026).
Menurut Ismail, upaya pemerintah dalam menambah suplai dan memperkuat pasokan BBM sejauh ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Ia menduga salah satu titik persoalan atau bottleneck dalam distribusi BBM bersubsidi berkaitan dengan dugaan praktik penyalahgunaan.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Dalam kunjungan kerja tersebut, kata Ismail, ditemukan dugaan adanya kerja sama antara oknum SPBU dengan pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan tangki rakitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Komisi VI DPR RI, lanjutnya, mendorong agar setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya berupa teguran, tetapi dapat berupa penghentian operasional sementara hingga pengambilalihan hak pengelolaan SPBU.
“Kalau memungkinkan ada sanksi yang secara tegas diberikan kepada SPBU, dalam tanda kutip oknumnya, ya mungkin kalau tidak ditutup secara permanen, tutup sementara atau diambil alih pengelolaannya,” tegasnya.
Untuk mempercepat penanganan persoalan distribusi BBM, Komisi VI DPR RI juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, PT Pertamina (Persero), serta aparat penegak hukum.
Satgas tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan pengawasan dan penindakan di lapangan, sehingga berbagai bentuk penyimpangan distribusi BBM dapat segera ditindaklanjuti.
Ismail menegaskan, persoalan logistik tidak boleh terus menjadi alasan atas terjadinya kekosongan pasokan BBM, terutama BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Supaya persoalan-persoalan ini bisa sesegera mungkin kita temui di lapangan, tidak lagi kemudian ada antrean, tidak lagi ada kemudian kekosongan bahan bakar minyak, khususnya yang kategori subsidi yang memang menjadi hak masyarakat menengah, menengah ke bawah,” harapnya.
Komisi VI DPR RI berharap evaluasi dan penguatan pengawasan distribusi BBM dapat segera dilakukan secara menyeluruh, sehingga pasokan BBM dapat tersedia secara merata dan masyarakat tidak lagi terbebani antrean panjang maupun kelangkaan bahan bakar. (*)
