“Jan dek karano mancik saikua, lumbuang nan dibaka”

Catatan Untuk Nagari Gurun                                   

Oleh : Irwan Dt. Paduko Boso

Ketua BPRN Gurun

Apa yang terjadi hari ini di Nagari Gurun menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat adat.

Jika benar persoalannya adalah adat, mengapa penyelesaiannya lebih menyerupai pertarungan politik?

Jika benar tujuannya menyelamatkan adat, mengapa yang berkembang justru narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan pribadi di media sosial?

Jika benar ingin menjaga marwah Kerapatan Adat Nagari, mengapa informasi yang disebarkan tidak pernah dikonfirmasi kepada pihak yang dituduh?

Sampai hari ini masih beredar narasi bahwa Balerong Adat dikunci oleh keluarga Febby Dt. Bangso Kayo. Padahal masyarakat mengetahui bahwa kunci balerong berada di tangan H. Mashuri Khatik Mudo Ayat selaku Sekretaris KAN.

Lalu siapa yang sebenarnya sedang memainkan narasi?

Dalam adat Minangkabau, dikenal musyawarah, mufakat, bajanjang naiak batanggo turun, tetapi tidak dikenal istilah “kudeta adat” atau “menumbangkan panghulu melalui propaganda.”

Panghulu adalah jantan basaluak, bukan objek permainan politik.

Yang lebih mengherankan, pihak yang ditunjuk sebagai pengganti pun masih menjadi perdebatan dari sisi adat, karena dalam Alek Panghulu 2011 yang dilewakan dan diambil sumpah sebagai Dt. Putiah adalah Rizki, bukan Indra. Maka masyarakat tentu berhak bertanya:

Apa dasar adat yang dipakai?, apa ukuran yang digunakan?, dan mengapa standar yang berbeda diterapkan kepada orang yang berbeda?

Masyarakat juga berhak menduga bahwa kegaduhan ini bukan sekadar persoalan organisasi, melainkan bagian dari upaya menggagalkan Alek Panghulu Nagari Gurun yang telah dijadwalkan pada 9–12 Juli 2026 dan telah dipersiapkan melalui berbagai rapat panitia.

Hari ini buzzer bergerak lebih cepat daripada musyawarah. Berita naik lebih cepat daripada tabayyun. Opini disebarkan lebih cepat daripada klarifikasi.

Namun sejarah selalu mencatat dengan jujur. Kelak anak cucu Nagari Gurun akan membaca: Siapa yang membangun?, siapa yang mempersatukan?, siapa yang bekerja untuk nagari?, dan siapa yang menebar perpecahan atas nama adat.

Kalau memang ada kesalahan Febby Dt. Bangso Kayo terhadap Nagari Gurun, sampaikan secara terbuka dengan bukti. Kalau memang ada pelanggaran adat, tunjukkan pasal adatnya.

Kalau memang ada kesalahan organisasi, tempuh mekanisme organisasi. Tetapi jangan karena kebencian kepada seseorang, lembaga adat dirusak.

Jangan karena persoalan pribadi, alek anak nagari dikorbankan. Jangan karena mancik saikua, lumbuang nan dibaka. Adat dibangun dengan musyawarah, bukan propaganda.

Marwah nagari dijaga dengan kebenaran, bukan fitnah. Panghulu dipilih karena amanah, bukan karena kebencian.

“Kebenaran tidak membutuhkan buzzer. Kebenaran hanya membutuhkan keberanian untuk mengucapkannya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *