Indeks
News  

Full Day School Berlaku di Tanah Datar Mulai Tahun Ajaran Baru, Sekolah Masuk Lima Hari

TANAHDATAR,– Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi memberlakukan sistem Full Day School bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP mulai Tahun Pelajaran 2026/2027.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.4.2/1470/DIKBUD-2026 yang ditetapkan pada 26 Juli 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama lima hari sekolah, yakni Senin hingga Jumat, sesuai kalender pendidikan dan kurikulum yang berlaku. Sementara hari Sabtu dimanfaatkan untuk pembinaan keluarga, pengembangan bakat, kegiatan keagamaan, sosial, budaya, maupun kegiatan lain sesuai kebijakan masing-masing sekolah.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menyebut penerapan Full Day School merupakan upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di daerah.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama delapan jam per hari atau 40 jam dalam lima hari kerja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh sekolah diwajibkan memulai kegiatan belajar pada pukul 07.15 WIB, ucapnya.

“Sebelum pembelajaran dimulai, peserta didik mengikuti kegiatan pembiasaan selama 10–15 menit berupa Penguatan Pendidikan Karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat atau kegiatan positif lainnya sesuai program sekolah,” ungkapnya.

Surat edaran itu juga menegaskan tenaga pendidik diminta menyusun jadwal pembelajaran sesuai alokasi waktu kurikulum dengan tetap memperhatikan beban belajar peserta didik.

“Sistem Full Day School digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di sekolah,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, kepala satuan pendidikan diminta menjamin kehadiran tepat waktu bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

“Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar akan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut,” pungkasnya. (Nas)

Exit mobile version