Jakarta (CLICK SUARA) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong dinas pendidikan di daerah wajib mengingatkan guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Terlebih guru memiliki pengaruh besar bagi murid-muridnya di jenjang SMA/SMK yang merupakan pemilih pemula.
Selama pemilu, FSGI memantau guru merupakan salah satu acuan peserta didik dalam memilih calon presiden dan wakil presiden. Sehingga guru diharapkan tidak menyampaikan pilihan politiknya baik di kelas ataupun media sosial.
“Bila hal tersebut terjadi, peserta didik bisa ikut tergiring untuk memilih paslon yang sama dengan pilihan gurunya. Akan lebih baik pejabat dinas pendidikan mencontohkan keteladanan terkait netralitas kepada siswa,” ujar FSGI dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Selasa (30/1).
Kabid SMP di Medan Viral
FSGI menjelaskan kekhawatiran ini timbul karena peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan pendidikan dan viral pada beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan di kota Medan, Andy Yudhistira.
Andy disebut mengarahkan sejumlah orang dalam ruangan tertutup, yang kemudian diduga para kepala sekolah guru, untuk mendukung paslon nomor urut 2 di pemilu 2024.
Atas kejadian tersebut, FSGI mendorong Bawaslu Kota Medan bertindak tegas dan tidak pandang bulu.
Kejadian ini juga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sejak viralnya video tersebut, Ketua Bawaslu Medan David Reynold menjelaskan telah memeriksa Andy dan tujuh orang yang berada di dalam video. Namun hingga saat ini, belum ada status kejelasan terkait kasus tersebut.
Kepala Inspektorat Kota Medan yang juga mengawal kasus ini, Sulaiman Harahap juga menjelaskan pihaknya masih memproses hasil pemeriksaan Andy. Sempat disebut namanya dalam video tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mengatakan Andy telah dipanggil Inspektorat dan kasusnya berlangsung.
“Saya sudah sampaikan kemarin untuk dipanggil Inspektorat begitu ada video tersebut dan sudah dipanggil,” ujarnya dikutip dari detikSumut, Selasa (30/1).
Rekomendasi FSGI terkait Pemilu 2024
Dengan adanya kasus tersebut, FSGI memberikan rekomendasi untuk berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu:
1. Mendesak capres dan cawapres untuk melakukan kampanye secara elegan, menarik, kreatif, dan mencerahkan agar dapat menjadi teladan dan pendidikan politik bagi siswa seluruh Indonesia. Sebab ketika kampanye berisi kata-kata negatif, akan berpengaruh panjang pada anak-anak yang menyaksikan melalui media sosial dan mencederai terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
2. Mendorong bawaslu dan lembaga pengawas pemilu lainnya untuk menjadi garda terdepan agar pelaksanaan berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
3. Terkait kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Bawaslu didorong wajib memproses secara transparan dan adil. Serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu.
4. Mendorong dinas pendidikan di berbagai daerah wajib mengingatkan jajarannya termasuk guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Lebih baik harus dicontohkan keteladanan atas netralitas menggunakan aturan yang berlaku.
5. Mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif mengawal proses pemilu yang jujur, terbuka dan berintegritas.
6. Mendorong pemilih muda untuk berpartisipasi aktif untuk mengawal Pemilu yang luber dan jurdil. Pemilih muda ini termasuk siswa (pemilih pemula), mahasiswa, dan anak muda yang berusia 30 tahun ke bawah.**