DPRD Berikan Rekomendasi Atas LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2025

TANAHDATAR,- Sejumlah rekomendasi diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar kepada pemerintah daerah setempat, terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun 2025. 

Rekomendasi yang dituangkan dalam bentuk berupa keputusan DPRD tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD H. Masnefi, dalam sidang paripurna dewan, Rabu (13/05//2026). 

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dihadiri Bupati Eka Putra, forkopimda, Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, kabag, camat, dan wali nagari se Tanah Datar.

Menurut Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM, berdasarkan hasil pembahasan LKPj tersebut maka DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

“Keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPj Bupati tahun 2025 tersebut tidak dalam bentuk menerima atau menolak, melainkan kritik dan saran serta pemikiran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Dikatakan politisi Golkar itu, rekomendasi juga memberikan pertimbangan dan solusi untuk perbaikan serta penyempurnaan kedepan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sementara itu, juru bicara DPRD Masnefi mengatakan rekomendasi DPRD terhadap LKPj sebahagian besar belum maksimal ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Maka, DPRD meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan tindak lanjut LKPj secara berkala.

“Masih banyak aspirasi masyarakat ke DPRD masalah batas wilayah Tanah Datar dengan kabupaten dan kota tetangga. DPRD meminta pemerintah daerah, agar segera menyelesaikan batas wilayah seperti Simawang – Bukik Kanduang, Jaho – Gunuang Padang Panjang dan Lintau – Lipek Kain Provinsi Riau,” ungkapnya.

Selain tapal batas, kata Masnefi, dibidang pendidikan masih ada ditemukan sarana dan prasarana sekolah yang tidak layak. 

“DPRD meminta kepada pemerintah daerah, untuk melakukan revitalisasi pembangunan sarana dan prasarana sekolah,” ucap politisi partai Ummat itu.

Begitu juga, terhadap aset-aset sekolah yang belum terdata dengan baik. “DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk mendata dan menentukan statusnya, agar bisa dimanfaatkan baik oleh masyarakat atau nagari maupun oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu DPRD juga memberikan rekomendasi terkait peningkatan kedisiplinan ASN baik PNS, PPPK dan PPPKPW, serta peningkatan kesejahteraan PPPKPW.

“Masih ditemukan ASN terlibat pinjol ataupun judol dan berbagai persoalan lainnya,” pungkasnya. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *