Indeks

Ditreskrimsus Polda Kepri Tindak Impor Ilegal Barang Bekas dari Singapura

Foto AI

KEPRI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan hukum terhadap praktik impor ilegal barang dalam kondisi tidak baru atau bekas yang berasal dari Singapura. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas praktik impor ilegal.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang milik tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol. Nona dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan bekas. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kendaraan milik para pelaku, yakni Toyota Avanza warna hitam milik SM, Daihatsu Xenia milik CN, serta Toyota Rush warna putih milik PW.

Selain itu, petugas juga menyita 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang telah berada di rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 junto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d junto Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan cepat dan terpadu.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi pasar dalam negeri dari peredaran barang impor ilegal.

Exit mobile version