Indeks
News  

Cegah Masalah Hukum, Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejaksaan Negeri

TANAHDATAR,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tentang penanganan masalah hukum  dilingkup pemerintahannya.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi disaksikan Wabup Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, kepala OPD, Camat dan jajaran Kejari Tanah Datar, diaula kantor bupati setempat, Senim (15/6/2026).

Kajari Ryan Palasi menyampaikan, penandatangan kerjasama dan kesepakatan bersama tersebut adalah payung hukum untuk secara bersama-sama menangani permasalahan hukum di jajaran Pemkab Tanah Datar.

“Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam rangka penanganan masalah hukum dengan mendasarkan pada Peraturan Perundang- Undangan,” ujarnya.

Dikatakan Ryan, Kejari Tanah Datar selalu siap untuk membantu Pemerintah Daerah seperti OPD untuk pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Dengan penandatangan kerjasama ini, kami siap melakukan pendampingan dan membantu OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatannya. Kami menunggu langkah nyata dari OPD untuk minta pendampingan kepada kami, karena kita berharap kegiatan ini bukan seremonial belaka, namun memang menjadi langkah nyata dalam membantu agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan,” ujarnya.

Dan hari ini, tambah Ryan, akan dilakukan Launching Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

“Keberadaan rumah restorative justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang bermasalah, karena tidak semua perkara harus diselesaikan secara formal baik itu menyangkut pidana maupun perdata. Secara fungsi, rumah restorative justice ini bisa dimaksimalkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” tukasnya.

Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Kejaksanaan Negeri Tanah Datar yang telah melaksanakan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dapat bertindak secara hukum dalam bidang hukum perdata maupun tata usaha negara akibat timbulnya sengketa baik di dalam maupun diluar pengadilan. Karena itu dukungan dan bimbingan Kejaksaan sangat diperlukan demi meningkatkan kewibawaan Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Karena itu, tambah Bupati, kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendampingan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri dalam merencanakan sampai dengan pelaksanaan kegiatan.

“Dengan kerjasama ini dan telah disampaikan langsung Kajari, jangan segan dan takut untuk berkonsultasi dan minta bantuan kepada mitra kita, sehingga Bapak dan Ibu paham tentang hukum dan terhindar dari permasalahan hukum ke depannya setelah melaksanakan program dan kegiatan,” ujarnya.

Disampaikan Bupati lagi, ia sangat mendukung keberadaan rumah restorative justice yang berada kawasan perkantoran Bupati di Pagaruyung.

“Seperti disampaikan pak Kejari, rumah restorative justice ini tidak hanya bisa dimanfaatkan para ASN namun juga bisa dimanfaatkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” pungkasnya.

Selepas itu Bupati bersama Kajari Tanah Datar bersama Wabup dan Sekda Tanah Datar serta jajaran Kejari melaunching rumah restorative justice. (Nas)

Exit mobile version