TANAHDATAR,– Kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat menjadi perhatian Polres Tanah Datar. Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K., mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Imbauan itu disampaikan Senin (7/9), sebagai langkah preventif menyikapi kondisi kabut asap yang berpotensi semakin memburuk.
Selain mengganggu lingkungan, kabut asap juga dapat berdampak terhadap kesehatan, khususnya gangguan pernapasan, serta menghambat aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dan cegah api sebelum menjadi bencana,” tegas Marwan.
Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasi munculnya titik api sejak dini.
Untuk memperkuat upaya tersebut, jajaran Bhabinkamtibmas Polres Tanah Datar terus turun ke wilayah binaan masing-masing.
“Mereka memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya Karhutla sekaligus mengajak masyarakat ikut mengawasi kondisi lingkungan,” ungkapnya.
Menurut kapolres, sosialisasi dilakukan bersama personel Kodim 0307/Tanah Datar dan pemerintah nagari.
“Kolaborasi tersebut diharapkan membuat pesan pencegahan Karhutla menjangkau masyarakat hingga tingkat nagari,” jelasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.
“Langkah cepat dinilai penting agar api tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” katanya
Selain turun langsung ke lapangan, Polres Tanah Datar juga menggencarkan edukasi melalui media sosial dan berbagai sarana komunikasi lainnya.
Marwan menegaskan, pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berisiko merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan mengenai larangan pembakaran lahan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” ucapnya.
Karena itu, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara membakar.
“Jangan sampai niat membersihkan atau membuka lahan justru berujung pada kebakaran, merugikan masyarakat, dan berhadapan dengan hukum. Mari bersama-sama kita cegah api sebelum menjadi bencana,” pungkasnya. (Nas)

