JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis etomidate di Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LYL (42).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada LYL yang kemudian diamankan polisi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah cartridge serta bubuk yang diduga mengandung etomidate.
“Setelah melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi, petugas langsung mengamankan LYL. Saat digeledah, polisi menemukan cartridge dan bubuk yang diduga kuat mengandung etomidate pada diri tersangka,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal LYL yang juga berada di wilayah Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah fasilitas dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah serta memproduksi narkotika.
Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita 131 cartridge yang diduga berkaitan dengan etomidate dan 10 bungkus bubuk yang diduga mengandung zat tersebut.
Polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, alat suntik, kompor, alat press, timbangan digital, hingga sejumlah cairan pelarut.
Seluruh barang bukti bersama LYL kini diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap aktivitas produksi hingga dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
Menurutnya, informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan mengungkap potensi peredaran narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian. Dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi.
Budi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan terkait potensi gangguan kamtibmas dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya dilakukan melalui jaringan besar, tetapi juga diduga memanfaatkan tempat tinggal sebagai lokasi pengolahan dan produksi. (TBN)

