Indeks
News  

Wabup Padang Pariaman Pastikan Perlindungan Hak Masyarakat di Lahan Eks-HGU

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan hak masyarakat dalam setiap pengelolaan tanah negara, khususnya di atas lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya. (Sumber Foto : Humas Pemkab Padang Pariaman/Clicksuara.com)

PADANG PARIAMAN – Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan hak masyarakat dalam setiap pengelolaan tanah negara, khususnya di atas lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya.

Hal itu disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, beserta jajaran di Kantor Badan Bank Tanah Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurut Rahmat Hidayat, masyarakat yang sudah lama bermukim dan menggantungkan hidup di atas lahan eks-HGU perlu mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah daerah, tegasnya, tidak ingin masyarakat merasa terancam atau kehilangan hak atas lahan yang selama ini mereka tempati.

“Kita harus bijak. Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, kami berharap melalui koordinasi dengan Badan Bank Tanah bisa lahir solusi yang adil,” ujar Rahmat Hidayat.

Pengelolaan Tanah untuk Kepentingan Publik

Wabup menambahkan, pengelolaan tanah negara harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, pemerataan ekonomi, serta pelaksanaan reforma agraria secara transparan dan akuntabel.

Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah bukan hanya sebagai pengelola aset negara, tetapi juga sebagai lembaga yang memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin hadir sebagai solusi. Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum,” jelas Jarot.

Sinkronisasi Data dan Koordinasi Lintas Lembaga

Pertemuan itu menghasilkan sejumlah masukan strategis, termasuk pentingnya sinkronisasi data serta koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kantah BPN, Kanwil BPN, dan Badan Bank Tanah.

Audiensi ini juga diharapkan menjadi langkah percepatan penyelesaian berbagai permasalahan tanah di Padang Pariaman, termasuk kawasan Tarok City, dengan tetap menempatkan perlindungan hak masyarakat sebagai prioritas utama.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Rahmat Hidayat turut didampingi Plt. Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Riki Zakaria serta Kabid Pertanahan Defry Marta. (*)

Exit mobile version