PADANG PANJANG – Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, khususnya yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin resmi serta belum memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Penataan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Hendri Arnis. Dalam pelaksanaannya, Pemko mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi kepada para pedagang, sehingga penertiban berjalan humanis tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
Wako Hendri menyampaikan, penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga estetika dan ketertiban kota.
“Kita ingin trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat. Menurutnya, pelaku usaha merupakan bagian penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat adalah untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan. Di persimpangan jalan, misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.
Sebagai bentuk perhatian, Pemko juga memfasilitasi bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang Panjang kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha tetap menjalankan aktivitasnya secara tertib dan berkelanjutan.
Ke depan, Pemko akan terus mencarikan solusi terbaik bagi pedagang terdampak, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.
“Melalui langkah ini, diharapkan tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman, di mana ruang publik terjaga dengan baik dan pelaku usaha dapat berkembang secara berkesinambungan,” pungkasnya. (*)
