News  

Saleh Daulay Ungkap Data Pinjol Jadi Kendala Pelaku Usaha Dapat KUR

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM, Wali Kota Depok, Bank BJB, serta masyarakat penerima manfaat KUR di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). Foto : Afr/Andri/dpr.go.id

DEPOK – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti masih adanya pelaku usaha yang kesulitan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), meskipun memiliki usaha yang layak dan prospektif untuk mendapatkan pembiayaan.

Saleh mengatakan, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI, pihaknya menemukan penerima KUR yang berhasil mengembangkan usahanya setelah memperoleh pembiayaan. Bahkan, usaha tersebut berkembang hingga mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lainnya.

“Yang paling menarik, ada masyarakat penerima KUR yang berhasil. Dia meminjam, kemudian dari hasil pinjaman tersebut bisnis dan usahanya berkembang dan sudah mempekerjakan orang,” ujar Saleh usai memimpin pertemuan kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM, Wali Kota Depok, Bank BJB, serta masyarakat penerima manfaat KUR di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).

Namun, menurut Saleh, masih terdapat pelaku usaha yang telah berulang kali mengajukan pinjaman ke perbankan tetapi belum mendapatkan persetujuan. Setelah ditelusuri, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan aspek administratif dan rekam data kredit calon penerima.

Dalam salah satu kasus, lanjut Saleh, terdapat dugaan data calon penerima KUR digunakan oleh pihak lain untuk mengakses pinjaman online (pinjol). Akibatnya, ketika yang bersangkutan mengajukan KUR ke bank, sistem menunjukkan adanya persoalan pada data kreditnya.

“Bisa saja datanya dipakai oleh orang lain untuk pinjaman online. Karena datanya masuk ke pinjol, ketika dia datang ke bank untuk pinjaman KUR, dia dianggap masih punya urusan dengan pinjol,” ungkapnya.

Politisi Fraksi PAN itu menjelaskan, persoalan tersebut menjadi problem serius karena bank penyalur KUR harus mengikuti ketentuan serta pengawasan yang ketat. Perbankan tidak dapat mencairkan pembiayaan apabila calon debitur masih tercatat memiliki persoalan dalam sistem informasi kredit.

“Bank-bank ini juga tidak berani berspekulasi untuk memilih pinjaman. Meskipun usaha mereka bagus, tetapi datanya kelihatan masih bermasalah, akhirnya tidak diberi,” terangnya.

Karena itu, Saleh menilai persoalan administratif dan data kredit perlu mendapat perhatian serius agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan. Menurutnya, jangan sampai pelaku usaha yang memiliki prospek bisnis dan mampu membuka lapangan pekerjaan justru kehilangan kesempatan berkembang hanya karena persoalan data yang belum terselesaikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *