TANAHDATAR, – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disepanjang jalan Sutoyo atau jalur dua kawasan Lapangan Gumarang direlokasi ke Eks TK Bhayangkari. Pemindahan PKL diberi tenggat waktu selama dua hari, Rabu (11/2/2026) dan Kamis (12/2/2026). Pemindahan PKL tersebut dilakukan secara mandiri dan difasilitasi oleh Pemkab Tanah Datar dengan menurunkan tenaga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar Abdurrahman Hadi, S.STP, M. Si, mengatakan pemindahan PKL tersebut, merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menata kota secara tertib dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat.
“Rencana pemindahan PKL bukanlah bentuk penggusuran, melainkan upaya pemerintah daerah menghadirkan lokasi usaha yang lebih layak, aman, dan menjanjikan bagi pedagang,” ujarnya usai rapat bersama dengan para PKL yang berjualan, di jalan Sutoyo jalur dua Lapangan Gumarang, di aula BPKD Tanah Datar, Pagaruyung, Selasa (10/2/2026).
Dikatakan Sekda, pemindahan pedagang tersebut, bukanlah penggusuran, melainkan bertujuan agar pedagang memiliki tempat berusaha yang representatif, legal, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan.
“Pemindahan pedagang ke tempat yang lebih layak ini, semuanya beranjak dari dari awal tahun 2025, saat para pedagang menyampaikan surat pernyataan sikap kepada pemerintah daerah yang ditanda tangani 81 orang dengan poin-poin yang harus dilengkapi,” ungkapnya.
Malahan kata dia, pihaknya bertindak dan melakukan langkah- langkah tersebut, merujuk pada aspirasi yang telah disampaikan oleh para PKL.
“Disini ada poin-poin nya semua. Pemerintah daerah bertindak dan mengambil kebijakan, merujuk dari apa yang disampaikan oleh para PKL. Tidak mungkin kami melakukan langkah-langkah tidak memperhatikan apa yang di sampaikan oleh para PKL,” jelasnya.
Ditambahkan Sekda, pada penyampaian para PKL tersebut, mereka menginginkan pemerintah daerah harus melengkapi fasilitas dan tidak tergesa-gesa untuk melakukan pemindahan, kemudian ada fasilitas yang harus dilakukan perbaikan.
“Itu semua telah ditindak lanjuti. Kalau waktunya sudah kurang lebih dari enam bulan sejak aspirasi disampaikan. Malahan, semuanya sudah kami lakukan perbaikan. Termasuk rekayasa lalu lintas, dan car free day, serta pedagang lainnya,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa dilokasi eks TK Bhayangkari yang akan dijadikan tempat berjualan tersebut, sedang menunggu bantuan CSR dari bank nagari untuk dibangunkan atap.
“Tempat berdagang para PKL dilokasi yang akan ditempati itu, akan dibangunkan atap, termasuk masalah parkir akan diarahkan kelokasi tempat berjualan. Ini semua dilakukan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan apa yang diinginkan oleh para PKL,” katanya.
Disaat itu juga, Asisten II Setda Tanah Datar Ten Ferry menambahkan bahwa pemindahan pedagang tersebut merujuk dari hasil yang disepakati pedagang dengan pemerintah daerah pada tahun lalu.
“Lokasi yang sekarang digunakan oleh para PKL, bisa kembali difungsikan untuk kembali bisa dilalui kendaraan bermotor,” tambahnya.
Ditambahkan dia, pihaknya memastikan penataan lokasi yamg dilakukan tersebut, telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Dalam permendagri itu, penataaan dan pemberdayaan PKL, harus memperhatikan aspek aksesibilitas, sarana dan prasarana seperti toilet umum, listrik, air bersih, serta tempat sampah,” urai mantan Kepala Dinas PUPR Tanah Datar itu.
Disamping itu, pihaknya juga membuka akses pembiayaan melalui Bank Nagari melalui skema permodalan usaha dengan bunga atau margin yang telah disubsidi pemerintah daerah.
“Saat ini kami tengah menunggu bantuan CSR dari Bank Nagari. Kedepannya di eks TK Bhayangkari itu akan dibangunkan atap untuk tempat berjualan bagi para PKL tersebut,” ulasnya.
Penataan PKL secara pendekatan dialogis dan solutif ini, katanya akan berlangsung dengan lancar dan terkendali.
“Penataan PKL tidak hanya menciptakan wajah Kota Batusangkar yang lebih tertib dan indah, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi rakyat yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Nas)

