TANAHDATAR,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar akan menjalin kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, terkait dengan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) diwilayahnya.
Hal itu dikemukan Bupati Tanah Datar Eka Putra, usai dialog dan audensi dengan pihak kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, di gedung Indo Jolito Batusangkar, Rabu (11/2/2026).
Dikatakan bupati, sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar kerap dikunjungi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
“Sebagai salahsatu daerah destinasi wisata di Sumbar, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait kelengkapan dokumen, khususnya terhadap wisatawan mancanegara atau warga negara asing,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya melakukan audensi dan sekaligus dialog dengan pihak kantor imigrasi, untuk mencari solusi, khususnya terkait pengawasan WNA di wilayahnya.
“Dalam audensi dan dialog tadi, kita meminta pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam untuk membuka outlet pelayanan dokumen keimigrasian di Kabupaten Tanah Datar, ini disanggupi, dalam bentuk adanya perjanjian kerjasama, ” ucapnya.
Dikatakan bupati, kehadiran outlet pelayanan keimigrasian itu, tidak hanya mendukung pengawasan WNA, tetapi juga mempermudah masyarakat Tanah Datar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Selain pengawasan WNA, jika memberikan kemudahan bagi masyarakat Tanah Datar yang akan membuat paspor, maupun dokumen keimigrasian lainnya, tanpa harus ke Bukittinggi lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, menyatakan pihaknya bersedia untuk menjalin kerja sama dengan Pemkab Tanah Datar.
“Kami sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Tanah Datar. Termasuk keinginan yang disampaikan oleh bapak Bupati, meminta kami untuk mendirikan outlet pelayanan keimigrasian di Tanah Datar,” pungkasnya. (Nas)

