PADANG,– Persoalan tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dengan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, yang belakangan kembali mencuat, mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemprov Sumbar memfasilitasi rapat penyelesaian batas wilayah kedua daerah tersebut pada Senin (6/7/2026) di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu. Kedua kepala daerah turut didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Tim Penegasan Batas Daerah masing-masing.
Ahmad Zakri menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 18 Juni 2026 yang meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kehadiran kedua kepala daerah. Ini menunjukkan adanya itikad baik dan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Zakri.
Dalam rapat itu, masing-masing pemerintah daerah memaparkan berbagai data dan dokumen pendukung dari aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan, hingga sosial budaya sebagai dasar penegasan batas wilayah.
Setelah melalui pembahasan bersama, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok mencapai kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian segmen batas yang hingga kini belum disepakati kepada Menteri Dalam Negeri, dengan melengkapi seluruh data dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, Bupati Solok Jon Firman Pandu, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta Tim Penegasan Batas Daerah dari kedua kabupaten.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik dalam penyelesaian persoalan tapal batas antara kedua daerah secara objektif, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil kajian teknis pemerintah pusat. (Nas)
