Indeks
News  

Ketua BPRN Gurun Tegaskan Hanya Ada Satu KAN yang Sah, Tolak KAN Tandingan

TANAHDATAR, – Ketua BPRN Nagari Gurun Irwan Dt Paduko Boso menegaskan bahwa hanya terdapat satu Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun yang sah, yakni KAN yang dibentuk sesuai ketentuan adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu dikemukan Irwan Dt Paduko Boso kepada wartawan media ini, via telpon selulernya, Minggu (5/7/2026).

“Karena itu, BPRN menolak keberadaan KAN tandingan yang dinilai berpotensi memecah persatuan dan keharmonisan anak nagari,” ujarnya.

BPRN juga mengingatkan Tim Pelaksana Kegiatan Nagari (TPKN) agar berhati-hati dalam penggunaan dana Bantuan Operasional KAN (BOP KAN). Dana tersebut, menurut BPRN, hanya diperuntukkan bagi KAN Nagari Gurun yang sah dan tidak boleh disalurkan kepada pihak lain yang mengatasnamakan KAN tanpa dasar yang jelas.

“Apabila masih ada pihak yang memaksakan penyaluran dana dengan mengabaikan peringatan BPRN, maka konsekuensi hukumnya menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BPRN juga meminta Wali Nagari Gurun agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan adat yang menjadi kewenangan lembaga adat.

“Wali Nagari sebaiknya memfokuskan perhatian pada penyelenggaraan pemerintahan nagari serta penyelesaian tugas-tugas pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Terkait polemik yang berkembang mengenai pengangkatan Hindra Dt. Putiah, BPRN menyampaikan bahwa terdapat pandangan dari pihak KAN tandingan yang mempertanyakan proses tersebut. Menurut pemahaman adat yang mereka sampaikan, prosesi sumpah kawi harus dijalankan langsung oleh orang yang menerima gelar.

“Karena itu, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme adat dengan menghadirkan bukti, saksi, serta musyawarah para ninik mamak, bukan melalui saling menyalahkan di ruang publik,” pintanya.

BPRN mengajak seluruh unsur masyarakat Nagari Gurun untuk menghentikan perpecahan dan mengedepankan musyawarah.

“Seorang penghulu, menurut falsafah adat Minangkabau, memiliki amanah sebagai “kusuik ka manyalasai, karuah mampajaniah”, yaitu menyelesaikan persoalan yang kusut dan menjernihkan keadaan yang keruh, bukan memperbesar konflik,” jelasnya.

Kepada para datuk yang berada di rantau, BPRN juga mengimbau agar memahami persoalan adat di kampung melalui pemangku adat dan masyarakat yang mengetahui duduk persoalannya. Sebagaimana petuah adat Minangkabau, “Urang kampuang tantu nan tahu urang nan tingga di kampuang. Kok nak tahu angek api, duduaklah dakek tungku”.

“BPRN berharap seluruh persoalan di Nagari Gurun dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan tetap berpegang pada prinsip adat “barih jo balabeh” serta menjunjung tinggi persatuan dan keutuhan Nagari Gurun,” pungkasnya. (Nas)

Exit mobile version