Tanah Datar, clicksuara.com – Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kinerja organisasi dan individu selama bulan suci Ramadhan.
“Saya harap penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas para ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Bupati Eka Putra, Senin (3/3/2025).
Bupati juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak berdampak pada pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Tanah Datar tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal, sekaligus tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.(Red CS)