TANAHDATAR, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat, untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam sidang paripurna dewan, Jumat (27/3/2026).
Ketiga Ranperda yang diajukan tersebut, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan wali nagari se-Tanah Datar.
Bupati Eka Putra dalam penjelasan mengakui masih terdapat berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut.
“Semoga proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri atas hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Sesuai surat edaran mendagri, Perda nomor 1 tahun 2024, harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan pada 12 Maret 2026 lalu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, diajukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari atas bahaya asap rokok.
“Perlu diberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok. Sehingga bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Bupati menjelaskan bahwa perubahan dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan menjadi langkah strategis guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan efisien,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan tersebut juga bertujuan menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Saat itu juga, Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai hasil jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Bamus), pembahasan ketiga Ranperda ini, akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada hari Rabu (30/3/2026) besok. (Nas)
