TANAHDATAR, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyepakati penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026 ini.
Disepakati kedua ranperda tersebut, sehingga menjadikan sebanyak dua belas ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi perda pada tahun 2026 ini.
Kesepakatan tersebut diperoleh dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026, diruang sidang utama dewan, Jumat (27/3/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekda, staf ahli, para asisten, kepala OPD, Kabag, camat, dan wali nagari se Tanah Datar.
Anton Yodra dalam kesempatan itu, mengatakan penambahan dua ranperda itu, telah melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Datar bersama tim penyusun dari dari pemerintah daerah yang dikordinasikan dengan Bagian Hukum Setda.
“Dalam pembahasan itu, pihak pemerintah daerah mengusulkan satu Ranperda, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda, yakni Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura mengatakan, setelah dilakukan pembahasan bersama, disepakati penambahan dua ranperda tersebut masuk menjadi program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem tahun 2026 antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar semua menyepakatinya.
“Rapat menyepakati untuk memasukan usulan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” sampainya.
Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD mengagendakan sidang paripurna ini, dan terima kasih juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan ini, kami menyadari bahwa sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka melahirkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.
Dikatakan Eka Putra, hasil evaluasi Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Perubahan ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah. Karena itu kembali Saya ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dan semua pihak,” pungkasnya.
Kedua belas Ranperda tersebut, yakni
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan Pemprakarsa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan Pemprakarsa Dinas Kesehatan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Pemprakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Pemprakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari dengan Pemprakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan Pemprakarsa Badan Pendapatan Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD. (Nas)
