TANAHDATAR,— DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (28/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita. Rapat dihadiri 29 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Tanah Datar Harfian Fikri membacakan Nota Kesepakatan di hadapan peserta rapat paripurna.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengapresiasi pimpinan DPRD, ketua fraksi dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga KUA-PPAS Perubahan 2026 dapat disepakati bersama.
“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA-PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” kata Eka Putra.
Menurutnya, setelah disepakati dan ditandatangani, dokumen tersebut menjadi pedoman bagi Pemkab Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Eka menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan. Perubahan dilakukan karena terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan asumsi dan target yang ditetapkan dalam APBD awal perlu disesuaikan.
“Pelaksanaan perubahan KUA-PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan. Ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, perubahan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Salah satu ketentuannya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
“Beberapa asumsi yang mendasari Perubahan KUA-PPAS ini di Tanah Datar adalah perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program, serta mengakomodir program, visi dan misi kepala daerah dan Asta Cita Nasional,” terangnya.
Setelah kesepakatan ini, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah proaktif dan responsif mengikuti tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Seluruh proses diminta berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar merupakan perwujudan sinergi kinerja Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Semua diukur dari indikator visi dan misi serta direfleksikan dalam target RKPD dan KUA-PPAS setiap tahunnya,” ujarnya.
Eka Putra menegaskan, keberhasilan program pembangunan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita menyadari keberhasilan setiap program sangat tergantung dari peran serta dan dukungan setiap stakeholders. Komitmen kuat yang telah ditunjukkan selama ini perlu dijaga dan ditingkatkan sebagai pondasi untuk meraih kinerja yang lebih optimal di masa mendatang,” pungkasnya. (Nas)
