Ketua KPI Pusat: Pengawasan Konten Digital Belum Jadi Kewenangan Kami

Jakarta (CLICK SUARA) – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa lembaganya belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten digital. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur bahwa pengawasan KPI terbatas pada lembaga penyiaran, seperti televisi dan radio terestrial.

“Media berbasis internet memang bukan kewenangan KPI. Namun, kami dapat mengimbau lembaga penyiaran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online,” ujar Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Pernyataan Ubaidillah ini menanggapi komentar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), yang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten di media sosial.

“Media harus segera diawasi, terutama jika ada konten atau akun yang terkait perdagangan narkoba maupun judi online. Jika tidak ditangani, ini bisa merusak masa depan bangsa kita,” kata Aher.

Aher menambahkan bahwa pengawasan terhadap media digital sangat penting, mengingat ancaman besar yang ditimbulkan. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 200.000 anak-anak berusia 15-20 tahun terlibat dalam judi online.

“Ada kasus seorang anak berumur 12-15 tahun yang menghabiskan Rp2 miliar untuk judi online, hingga mengancam ibunya karena tidak diberi uang untuk bermain. Ini membahayakan keluarga dan masa depan bangsa,” jelas Aher.

KPI berharap adanya regulasi yang lebih jelas untuk menjawab tantangan pengawasan konten digital. Sementara itu, upaya edukasi kepada masyarakat menjadi langkah awal yang dapat dilakukan lembaga penyiaran untuk membantu menangkal dampak negatif tersebut.(Red.CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *