TANAHDATAR,- Sempat dicekal untuk bisa berpergian ke luar negeri, akhirnya Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda ) Tuah Sepakat Tanah Datar VK, SE, MBA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.
Dia ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sepakat Tanah Datar tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, VK langsung ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Batusankar.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Datar, menetapkan VK sebagai tersangka dan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Batusangkar, ” ujar Kajari Tanah Datar Anggiat Pardede kepada wartawan saat press relis, diaula kantor kajari setempat, Selasa (30/12/2025).
Anggiat menjelaskan bahwa VK diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah itu sebesar Rp.2,3 miliar lebih.
“Tersangka VK tidak hanya berdiri sendiri, berarti akan ada nanti kualifikasinya yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan, serta turut melakukan. Siapakah pihak- pihak itu, kasih kesempatan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk pengembangan dikemudian hari,” ucapnya.
Adapun kronologis peristiwa dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar itu, berawal dari kebijakan- kebijakan yang dilakukan oleh tersangka selaku direktur.
“Tersangka menegeluarkan kebijakan untuk membuat utang, guna membuka unit usaha penyewaan Scooter di Istano Basa Pagaruyung yang kemudian diberi nama “Unit Usaha Scooter”. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanyapersetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) melalui pertimbangan Dewan Pengawas,” jelasnya.
Selanjutnya Tersangka VK, juga mengambil kebijakan sepihak untuk menyewakan 3 unit kendaraan kepada CV. AP yang Berada di Pangkalan Kerinci-Jambi.
“Kebijakan ini diambil tersangka VK, juga tanpa persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas. Alasannya, bahwa Perumda memiliki unit kendaraan bus dan truk, namun tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya.
Ironisnya, dari penyewaan tersebut tidak jelas bagaimana perjalanan perjanjian sewa menyewanya. Dimana, setelah 1 tahun perjanjian sewa menyewa tersebut berjalan, Perumda hanya menerima uang sewa sebanyak 3 kali transfer. Sementara berdasarkan surat perjanjian sewa, tertulis jika pembayaran uang sewa dilakukan setiap tiga bulan pakai,” sebutnya.
Disamping itu, tersangka VK juga menjual satu unit Bus yang merupakan aset perusahaan, tanpa mekanisme pelepasan aset kepada seseorang yang berinisial H dengan harga Rp. 400 juta.
“Hasil dari penjualan tersebut, sebesar Rp. 200 juta ditransfer ke rekening pribadi Tersangka VK dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta sisanya sebesar Rp.198 juta lebihdigunakan untuk pelunasan hutang perusahaan,” urainya.
Selain itu, tersangka VK juga diduga melakukan pemalsuan tandatangan specimen bendahara atas nama N untuk pengajuan pembukaan rekening Giro Perumda Tuah Sepakat.
“Pada tahun 2022 lalu, Perumda Tuah Sepakat mendapatkan transfer penyertaan modal sebesar Rp. 4 milyar dari Pemkab Tanah Datar. Tersangka VK membuka rekening Giro tersebut, digunakan sebagai rekening ganti dari rekening penampung penyertaan modal dan memindahkan semua saldo, ” tuturnya.
Dikatakan kajari, rekening giro tersebut dibuka tersangka, tujuannya adalah agar dapat melakukan transaksi tanpa batas dengan menggunakan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) Bank Nagari.
“Dari bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Desember 2023, tersangka VK mengelola sendiri rekening giro dan melakukan transfer dana Kas Perusahaan, baik yang berasal dari penyertaan modal, maupun keuntungan unit usaha perusahaan tanpa adanya transparansi dan tidak pernah mencairkan kas perusahaan dengan menggunakan cek yang harus dengan 2 spesimen tandatangan. Semua transaksi dilakukan secara online melalui aplikasi NCM,” sambungnya.
Anggiat menjelaskan, pada 31 Desember 2023, kas perusahaan hanya bersisa sebesar Rp.236 juta lebih. Adapun kas perusahaan tersebut dikelola tersangka VK, dengan melakukan transfer ke rekening-rekening pribadi, baik rekening tersangka sendiri, rekening pribadi saksi VLS selaku bendahara, rekening pribadi saksi NP selaku manajer operasional dan rekening pribadi istri tersangka yang berinisial CI.
“Ditemukan di dalam buku kas umum, transaksi-transaksi yang dibuat seolah-olah adalah transaksi perusahaan. Namun kenyataannya adalah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti transaksi transfer ke pejabat daerah, serta untuk keperluan pribadi tersangka, dengan sewenang-wenang mencatatnya sebagai utang direktur dalam pencatatan arus kas,” bebernya.
Ditahun 2024, tersangka VK juga melakukan tindakan melepas asset milik perusahaan tanpa adanya persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas, seperti penjualan Scooter sebanyak 14 unit dengan harga Rp.10 juta, mesin kopi dan grinder dengan harga Rp.49 juta, serta menjual Hp Iphone 14 Promax milik perusahaan, dan menggadaikan MAcbook Pro milik perusahaan ke Pegadaian Padang dengan harga gadai sebesar Rp.14 juta.
“Surat perjanjian jual beli mesin kopi dan grinder itu, ditandatangani oleh para pihak sesaat akan dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik. Dana dari penjualan scooter dan mesin kopi serta grinder ini ditransfer ke rekening pribadi direktur,” katanya.
Disamping itu, tersangka VK dalam menjalankan perusahaan tanpa adanya Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Tindakan yang dilakukan tersangka, kita sangkakan pasal 2, junto pasal 3, junto pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana telah dirubah menjadi undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu kitab undang – undang hukum pidana (KUHP), ” pungkasnya. (Nas)
