TANAH DATAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, SE, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar, Selasa (2/9/2025).
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM., didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas secara intensif KUA dan PPAS APBD 2026 hingga tercapainya kesepakatan bersama.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujar Bupati Eka Putra.
Ia menambahkan, arah kebijakan pembangunan tahun 2026 disusun untuk mencapai target RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2025–2029 dengan memperhatikan dinamika perekonomian serta kondisi sosial masyarakat.
“KUA dan PPAS yang disepakati ini menjadi pedoman penyusunan RAPBD 2026. Seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjutinya dengan menyusun RKA program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, Wakil Ketua Kamrita, dan Sekretaris Dewan Yuhardi, menjelaskan sebelum penandatanganan dilakukan, telah berlangsung serangkaian pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda.
“Pembahasan dimulai dari perumusan, penandatanganan berita acara kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara, hingga rapat paripurna internal DPRD untuk menetapkan keputusan terkait KUA dan PPAS APBD 2026,” ungkapnya. (*)
