TANAH DATAR – Bupati Tanah Datar menanggapi pandangan umum fraksi – fraksi DPRD setempat, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) fasilitasi pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN), ranperda grand desaign pembangunan kependudukan, dan ranperda kabupaten penyelenggara layak anak, dalam rapat paripurna dewan, Kamis (16/10/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita, dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekda, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, kabag, camat, dan wali nagari se Tanah Datar.
Bupati yang diwakili Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam kesempatan itu, mengatakan pemerintah daerah akan menyusun rencana aksi, serta membentuk tim terpadu, dan penetapan dokumen operasional pemberantasan P4GN dan PN.
“Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengusulkan pembentukan BNNK ke BNN pusat,” ujarnya.
Terkait dengan pendirian panti rehabilitasi, pihaknya menyatakan dapat dilakukan melalui kerjasama lintas sektor, baik dengan kementrian sosial dan kementrian kesehatan, maupun lembaga non pemerintah.
“Pemerintah daerah juga dapat berperan dalam penyedian lahan atau fasilitas, serta menjalin kerjasama dengan instansi terkait,” ucapnya.
Diakui wabup, berdasarkan data yang dirilis oleh kementrian kesehatan diawal tahun ini, diwilayah Tanah Datar dari 75 nagari, terdapat 5 nagari bahaya narkoba, dan 33 nagari waspada narkoba.
“Data dari pihak kepolisian, penanganan kasus narkotika di Tanah Datar, pada tahun 2023 sebanyak 57 kasus, tahun 2024 sebanyak 52 kasus, dan tahun 2025 ini, hingga bulan September lalu sudah 53 kasus,” tegasnya.
Sedangkan ranperda grand design pembangunan kependudukan, dikatakan wabup sudah selaras dengan RPJMD dan RPJPD.
“Dalam melakukan analisis situasi kependudukan dan capaian pembangunan kependudukan dilakukan dengan mengacu kepada data dan informasi yang tercantum dalam RPJMD. Selanjutnya dituangkan dalam peta jalan (road map) pembangunan kependudukan,” jelasnya.
Dikatakan wabup, jika ranperda ini, disahkan menjadi perda, bisa memberikan dampak, baik secara ekonomi, sosial dan budaya.
“Disisi ekonomi, meliputi pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan optimalisasi bonus demografi,” katanya.
Sedangkan secara sosial berupaya bisa menciptakan keluarga yang sejahtera, sehat, harmonis, dan adil gender, serta masyarakat yang tangguh.
“Secara budaya, terkait dengan pembentukan karakter dan nilai- nilai dalam keluarga dan masyarakat,” tambahnya.
Dikatakan dia, dalam pelaksanaan ranperda grand design itu, akan dilakukan oleh tim koordinasi yang bertugas mengkoordinasikan dan menyingkronkan.
“Tim koordinasi akan bertugas menyingkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi.dengan melibatkan perangkat daerah terkait, ” terangnya.
Sementara itu ranperda kabupaten penyelenggara layak anak, jika dijadikan perda bisa dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta meningkatkan sinergisitas dan kaloborasi semua pihak.
“Ranperda ini, juga mengatur tentang fasilitas pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, berupa penyediaan fasilitas informasi yang sehat dan aman, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet, dan penyedia fasilitas informasi serta komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan anak penyandang disabilitas,” pungkasnya.(Nas)

