PADANG,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayahnya.
Penghargaan tersebut, diterima Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar Ahmad Fadly, Senin (30/3/2026), saat menghadiri peresmian Posbakum nagari/desa/kelurahan se-Sumatera Barat (Sumbar), di auditorium Gubernur Sumbar, Padang.
Dalam kesempatan itu, Wabup Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil dari komitmen bersama pemerintah daerah dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya melalui pembentukan Posbakum di tingkat nagari.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal akses bantuan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup mengatakan bahwa keberadaan Posbakum di nagari sangat penting sebagai sarana pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
Menurutnya, Posbakum tidak hanya memberikan layanan konsultasi hukum, tetapi juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban di bidang hukum.
“Alhamdulillah, Kabupaten Tanah Datar adalah salah satu daerah yang sangat antusias dalam mendorong berdirinya Posbakum di 75 nagari. Dan ini telah diawali di nagari Cubadak, Guguk Malalo dan Bungo Tanjung. Semoga adanya Posbakum akses terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat jauh lebih mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung pembentukan Posbakum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Posbakum merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang merata hingga ke tingkat nagari/desa/kelurahan di Sumatera Barat.
“Posbakum ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Ia pun menyebutkan bahwa secara nasional telah terbentuk sebanyak 83.930 Posbakum yang tersebar di nagari/desa/kelurahan di seluruh Indonesia, sebagai perwujudan dari reformasi hukum dan peningkatan pelayanan publik.
“Sedangkan di Sumbar, 1.265 Posbakum telah dibentuk dan diresmikan, fungsinya tidak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai sarana mediasi dan rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas dukungan penuh sehingga pembentukan Posbankum di Sumbar dapat terealisasi 100 persen.
Ia menyampaikan kehadiran Posbankum menjadi langkah strategis dalam memastikan negara hadir memberikan akses hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan, kepastian hukum dan mendekatkan layananan ke masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, konsultasi, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai sengketa di lingkungan masyarakat. (Nas)

