News  

Baznas Tanah Datar Perkuat UPZ Nagari, Dorong Zakat Kembali untuk Masyarakat

TANAHDATAR,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar mendorong wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk lebih aktif menggali dan memaksimalkan potensi zakat, infak dan sedekah (ZIS) di wilayah masing-masing melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Dorongan itu disampaikan dalam sosialisasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah bersama wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar yang digelar di Gedung TP PKK Indo Jolito Batusangkar, Rabu (26/8/2026).

Ketua Baznas Tanah Datar Dr. Yasmansyah, M.Pd mengatakan, potensi zakat di setiap nagari cukup besar dan berasal dari berbagai sektor, mulai dari pertanian, perdagangan, pengusaha hingga masyarakat perantauan. Namun, potensi tersebut belum seluruhnya terhimpun secara kelembagaan melalui Baznas.

“Wali nagari yang paling mengetahui potensi masyarakatnya. Karena itu, peran wali nagari sangat penting untuk mengajak dan meyakinkan masyarakat agar menunaikan zakat melalui Baznas dan UPZ nagari,” ujarnya.

Yasmansyah menyebutkan, sejak pembentukan UPZ nagari pada 2023, diperlukan langkah lebih konkret untuk memperkuat penghimpunan ZIS. Selama ini, penghimpunan zakat Baznas masih banyak bertumpu pada zakat ASN, sementara kebutuhan masyarakat terhadap berbagai program bantuan terus meningkat.

Ia mengungkapkan, kebutuhan pembiayaan program kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Sementara kebutuhan sektor pendidikan sekitar Rp3,5 miliar. Di sisi lain, kemampuan penghimpunan zakat Baznas saat ini baru sekitar Rp8 miliar lebih.

“Belum lagi kebutuhan bantuan akibat bencana seperti pohon tumbang dan kebakaran. Dengan kondisi sekarang, kita tidak bisa lagi memberikan bantuan Rp5 juta untuk setiap rumah seperti sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan juga meningkat di sektor pendidikan, khususnya bantuan bagi tamatan SLTA yang diterima melalui jalur undangan maupun generasi muda yang melanjutkan pendidikan ke Timur Tengah sebagai bagian dari kaderisasi ulama.

“Dulu kita bisa membantu Rp10 juta. Tahun lalu kemampuan kita hanya berkisar Rp5 juta sampai Rp7 juta,” jelasnya.

Zakat Kembali ke Nagari

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, Baznas Tanah Datar mendorong pola pengelolaan zakat yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di nagari tempat zakat tersebut dihimpun.

Yasmansyah menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir zakat yang disalurkan melalui Baznas dan UPZ akan keluar dari nagari, karena dana yang dihimpun dapat dikembalikan melalui berbagai program sesuai kebutuhan masyarakat.

“Dana yang dihimpun dapat dikembalikan melalui program UPZ untuk membantu kebutuhan masyarakat di nagari tersebut,” ujarnya.

Ia mencontohkan Program TASKA yang dilaksanakan UPZ Nagari Batu Taba. Melalui celengan sedekah yang ditempatkan di rumah-rumah warga pada dua jorong, dalam waktu sekitar 11 hari berhasil terkumpul sekitar Rp1 juta.

“Dana yang terkumpul itu nantinya dikembalikan ke nagari. Penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Program serupa juga telah diterapkan di MIN 1 Sungai Tarab dan MTsN 5 Paninjauan. “Pengumpulan sedekah melalui celengan bahkan telah dimanfaatkan untuk membeli kendaraan bekas guna menunjang kebutuhan lembaga,” ungkapnya.

Setiap Nagari Didorong Miliki UPZ

Sementara itu Asisten I Setda Tanah Datar Jasrinaldi ketika membuka sosialisasi mengatakan, keberadaan Baznas selama ini telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, rehabilitasi rumah, pemberdayaan ekonomi hingga penanganan masyarakat terdampak bencana.

“Bantuan pendidikan cukup besar, mencapai sekitar Rp3,5 miliar, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Begitu juga bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pengobatan,” ujarnya.

Baznas, lanjutnya, juga membantu masyarakat yang terkendala modal usaha melalui program pemberdayaan ekonomi serta bergerak cepat ketika terjadi bencana.

“Ketika terjadi bencana, Baznas dapat bergerak cepat membuka posko dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak. Ini sangat membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat,” katanya.

Karena itu, Jasrinaldi menilai besarnya manfaat yang diberikan Baznas harus diikuti dengan peningkatan penghimpunan zakat. Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah memperluas jaringan UPZ hingga ke tingkat nagari dan masjid.

Setiap nagari, katanya, didorong memiliki minimal satu UPZ sehingga masyarakat semakin mudah menyalurkan zakat melalui lembaga resmi di lingkungan terdekat.

“Kalau potensi zakat ini dikelola dengan baik, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta wali nagari aktif menyampaikan kepada masyarakat pentingnya menyalurkan zakat melalui UPZ yang telah dibentuk.

Zakat yang dihimpun melalui UPZ selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat di nagari masing-masing dengan tetap berkoordinasi dan melaporkannya kepada Baznas.

Dengan penguatan UPZ nagari, sistem pengelolaan yang sesuai ketentuan, serta transparansi dan kepercayaan masyarakat, Baznas berharap potensi ZIS di Tanah Datar dapat dihimpun lebih maksimal dan semakin banyak memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Perkuat Hukum, Sistem dan Kepercayaan

Narasumber Dr. Arif Zumzum, S.Ag., M.Ag., dalam kegiatan tersebut memberikan materi mengenai hukum pengelolaan zakat, mulai dari ketentuan penghimpunan, pengelolaan hingga penyaluran kepada mustahik.

Penguatan aspek hukum dinilai penting agar pengelolaan ZIS di tingkat nagari tidak hanya meningkatkan penghimpunan, tetapi juga dilaksanakan secara tertib, transparan, amanah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan masyarakat menjadi kunci. Masyarakat harus mengetahui bagaimana zakat dihimpun dan dimanfaatkan,” kata Yasmansyah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Cabang Bank Nagari Syariah Batusangkar, perwakilan Kementerian Agama, jajaran pimpinan Baznas Tanah Datar serta unsur terkait lainnya. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *