Sosialisasi Perda Trantibum, Pemkab Tanah Datar Libatkan Masyarakat Jaga Ketertiban

TANAHDATAR, –Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang diikuti 70 peserta dari unsur perangkat daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan elemen masyarakat tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan, larangan, kewajiban, serta sanksi yang diatur dalam Perda Trantibum.

Bupati Tanah Datar yang diwakili Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar Perda tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, Satpol PP dan Damkar sebagai perangkat daerah pengampu memiliki peran penting dalam menyosialisasikan regulasi tersebut. Namun, pelaksanaannya membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga nagari.

“Camat juga memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing bersama Satpol PP dan Damkar,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah di antaranya kebersihan lingkungan, ketertiban pedagang, serta pemanfaatan fasilitas umum sesuai peruntukannya, seperti trotoar, badan jalan, taman, dan ruang publik.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pengawasan terhadap pelajar selama jam sekolah serta pencegahan perilaku negatif remaja dan penyakit masyarakat. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan lembaga kemasyarakatan, MUI, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh unsur masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar, Abdi Hardifla, selaku ketua pelaksana mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan ketertiban umum.

Ia menegaskan, keberhasilan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap ketenteraman dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir untuk membina dan memfasilitasi, sementara masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Pembinaan Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi, memaparkan pentingnya membangun budaya tertib yang dimulai dari kesadaran pribadi dan lingkungan keluarga.

Menurutnya, kebiasaan sederhana seperti menjaga kebersihan, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta menghormati hak orang lain merupakan bagian penting dalam mewujudkan ketertiban bersama.

Narasumber lainnya, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Tanah Datar, Rahmadi Adri Yantes, menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengatur 11 aspek ketertiban umum.

Beberapa di antaranya menyangkut larangan pelanggaran lalu lintas, pembatasan jam operasional rumah kos dan tempat hiburan, larangan pelajar membolos, serta pengaturan jam operasional usaha kuliner selama bulan Ramadan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Tanah Datar berharap peserta dapat meneruskan informasi dan pemahaman mengenai ketentuan Perda kepada masyarakat di wilayah masing-masing sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, dan tertib.

Kegiatan itu turut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar, camat se-Kabupaten Tanah Datar, wali nagari, perwakilan pelaku UMKM, serta undangan lainnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *