TANAHDATAR,- Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan pentingnya pengawasan ketat, evaluasi kinerja, dan optimalisasi potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penegasan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi PAD Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati, Jumat (30/10/2026).
Dalam arahannya, Bupati menyebut PAD sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD diminta tidak hanya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, tetapi juga aktif menggali dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
“Kita tidak boleh hanya bergantung pada dana transfer. Potensi daerah harus terus digali secara maksimal, namun dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan pimpinan OPD agar memastikan pengelolaan PAD berjalan jujur, transparan, dan terukur. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan berkala untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah.
Untuk mempercepat realisasi PAD dalam dua bulan terakhir tahun anggaran 2026, yakni November dan Desember, Bupati mendorong digitalisasi transaksi, revaluasi dan pendataan ulang potensi penerimaan, penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment), peningkatan peran aktif OPD, serta penguatan koordinasi.
Ia juga meminta setiap OPD menyampaikan laporan keuangan dan evaluasi kinerja berdasarkan data kuantitatif yang faktual serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi di lapangan.
Lebih lanjut, Bupati menekankan lima komitmen utama yang harus diterapkan seluruh OPD dalam pengelolaan PAD. Pertama, tidak boleh ada potensi PAD yang dibiarkan tanpa pendataan dan tindak lanjut. Kedua, tidak boleh ada penerimaan daerah yang tidak tercatat dan tidak disetorkan ke kas daerah.
Ketiga, tidak boleh ada pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan. Keempat, setiap OPD harus memiliki target dan ukuran kinerja yang jelas. Kelima, tidak boleh ada pembiaran terhadap kebocoran pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tanah Datar, Aji Sagitarius Risa, SE., mengatakan rakor evaluasi tersebut menjadi momentum untuk mendorong seluruh OPD pengelola PAD memaksimalkan potensi penerimaan, melakukan inovasi pelayanan, serta mempercepat pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target PAD yang telah ditetapkan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahman Hadi, S.STP., M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jasrinaldi, SH., S.Sos., kepala OPD, TP4D, dan camat se Tanah Datar. (****)


