SELATPANJANG – Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti, MN, untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri justru berujung kerugian ratusan juta rupiah.
Ia menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang dilakukan pria berinisial Z (45).
Kasus tersebut bermula pada Desember 2020, ketika MN dikenalkan kepada Z melalui seorang saksi berinisial SP.
Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian menyerahkan uang kepada Z.
“Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian,” ujar Gede, Kamis (3/9/2026).
Korban awalnya mentransfer uang sebesar Rp150 juta, kemudian kembali menyerahkan Rp10 juta menjelang pelaksanaan seleksi. Namun, harapan tersebut pupus ketika anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021 dan dinyatakan tidak lulus.
Bukannya mengembalikan uang, Z justru kembali memanfaatkan harapan korban dengan meminta uang tambahan secara berulang.
Pelaku bahkan menawarkan jalur lain, mulai dari seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) hingga kembali mengikuti seleksi Bintara pada 2023. Namun, setiap upaya tersebut kembali berakhir dengan kegagalan.
Rangkaian penyerahan uang berlangsung sejak 2020 hingga 2023. Total kerugian korban akhirnya mencapai Rp307 juta. Korban sempat meminta Z mengembalikan uang yang telah diberikan. Namun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Merasa tidak mendapat kepastian, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada polisi pada April 2025.
“Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya menelan total kerugian korban hingga mencapai Rp307 juta. Korban sempat menagih iktikad baik Z untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi janji manis pelaku tak kunjung terealisasi hingga korban melapor ke polisi pada April 2025,” jelas Gede.
Perjalanan perkara tersebut ternyata tidak langsung berakhir setelah laporan dibuat.
Penyidik harus memburu Z yang beberapa kali menghindari pemeriksaan. Tersangka tercatat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian dan sempat berpindah-pindah kota besar.
Pelarian Z bahkan membuat petugas sempat kesulitan menemukannya, termasuk ketika tersangka terdeteksi berada di Jakarta.
Setelah beberapa waktu menjadi buronan, keberadaan Z akhirnya diketahui berada di Selatpanjang. Polisi kemudian mengamankannya pada Senin (31/8/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menetapkan Z sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Selasa (1/9/2026).
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya bukti setor, bukti transfer, serta cetakan rekening koran.
“Sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer, dan cetakan rekening koran turut disita,” terang Gede.
Polisi Ingatkan Jangan Percaya Calo Kelulusan
Gede mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi TNI maupun Polri dengan meminta sejumlah uang.
Ia menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Masyarakat diminta tidak tergoda oleh pihak yang mengaku memiliki koneksi atau dapat menjamin kelulusan dengan imbalan uang. (*)

