Shadiq Pasadigoe: Hukum Adat Minangkabau Sudah Mengakar Kuat di Tengah Masyarakat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe (foto : istimewa)

PADANG – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe menilai penerapan hukum adat di Sumatera Barat sejatinya tidak menghadapi banyak kendala dibandingkan daerah lain di Indonesia. Hal tersebut karena nilai-nilai adat telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau sejak dahulu kala.

Hal itu disampaikan Shadiq dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait penghimpunan masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat di Kota Padang, Rabu (6/5/2026).

“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujar Shadiq.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perkembangan zaman dan pertumbuhan jumlah penduduk akan memunculkan tantangan baru yang perlu diantisipasi bersama.

Menurutnya, keberadaan hukum adat tetap memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” jelasnya.

Shadiq juga menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. Menurutnya, hukum adat justru menjadi bagian penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat adat.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman menilai pemerintah perlu mengurangi intervensi berlebihan terhadap masyarakat adat agar mereka memiliki ruang lebih besar dalam mengembangkan kreativitas dan kemandirian menjalankan kehidupan sosial serta hukum adat.

Menurutnya, isu masyarakat adat tidak hanya terbatas pada kawasan hutan dan hutan adat semata, namun juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, hingga kelembagaan adat di luar kawasan hutan.

Ia menjelaskan, tanah ulayat merupakan bidang tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sedangkan tanah hak dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga masyarakat adat. Hak ulayat tersebut tetap berlaku baik terhadap tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat.

Kurnia juga merekomendasikan agar masyarakat hukum adat melakukan konsolidasi internal, termasuk memperjelas norma adat dan batas wilayah adat mereka. Selain itu, lembaga peradilan diharapkan turut memperkuat pengakuan hukum adat melalui putusan-putusan hakim terkait sengketa tanah dan hak adat.

Di sisi lain, Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Sri Setiawati menegaskan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Ia mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat dapat diakui apabila memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.

Menurut Sri Setiawati, masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat menjadi contoh konkret masyarakat adat yang memenuhi syarat pengakuan tersebut. Sistem nagari di Minangkabau dinilai memiliki struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih dijalankan, hingga identitas budaya yang kuat seperti sistem matrilineal dan rumah gadang.

“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” ujarnya.

Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, diharapkan negara dapat menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat adat di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *