TANAHDATAR, – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar berhasil melakukan mediasi terkait tunggakan iuran BPJS kesehatan ASN Pemkab Tanah Datar kepada BPJS kesehatan sebesar Rp 17 miliar lebih.
Keberhasilan itu ditandai dengan penandatanganan hasil mediasi itu oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase bersama Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanah Datar Oktovika Hendra, SE, M.Si, disaksikan Kepala Kajari Tanah Datar Ryan Palasi, SH, MH, didampingi Kasi Intel David Andi, S.H, M.H, beserta Kasi Datun Rahmat Nurhidayat, S.H, M.H, diaula kantor kajari setempat, Senin (13/42026).
Kepala Kajari Ryan Palasi, SH, MH, mengatakan bahwa tunggakan sebesar Rp 17 miliar itu, merupakan akumulasi dari tahun 2021 hingga tahun 2024 lalu.
“Pada pada tahun 2025 lalu, Pemkab Tanah Datar telah mencicil tunggakan tersebut sekitar Rp.8 miliar, dan sisanya sebesar Rp.9 miliar dilunasi pada hari ini,” ujarnya.
Dikatakan dia, tunggakan tersebut bukan bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran. Namun, pemerintah daerah belum mengalokasikan anggarannya di APBD.
“Ini bukan bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran. Ini murni karena pada saat itu pemerintah daerah belum menganggarkan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Ryan juga menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang lebih presisi ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pnyelesaian ini harus menjadi titik balik dalam penguatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” tambahnya.
Sekretaris BPKD Oktovika Hendra, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan pelunasan sisa tunggakan sebesar Rp9.213.169.832 kepada BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.
“Pembayaran ini sekaligus menutup total kewajiban yang sebelumnya mencapai sekitar Rp17 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Tanah Datar dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Pelunasan ini tidak hanya berdampak pada aspek administrasi keuangan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Disebutkan dia, pelunasan ini adalah bentuk dari tanggungjawab pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
“Kedepannya, koordinasi dan kepatuhan terhadap kewajiban iuran dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui tunggakan sebesar Rp.17 miliat tersebut, merupakan kewajiban dari kepesertaan BPJS Kesehatan, khususya pegawai yang bertugas sebagai pendidik atau guru yang dipotong 1 persen dari gaji, sedangkan 4 persen dari pemberi kerja dalam hal ini Pemkab Tanah Datar. (Nas)

